Jateng

Ngaku Habib dan Cabuli Delapan Santri, Pria Asal Salatiga Diproses Hukum

×

Ngaku Habib dan Cabuli Delapan Santri, Pria Asal Salatiga Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
polres semarang
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana (berkaca mata) menujukkan barang bukti tindak pidana kekerasan seksual pada anak, di Mapolees Semarang, Kamis 11 Juni 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Lebih lanjut, AKP Bodia menyampaikan, keberadaan terduga pelaku AJS di lingkungan pondok pesantren tersebut mulai tercium oleh pengurus pondok dan warga setempat.

Karena warga curiga, mengaku sebagai Habib tetapi tidak pernah terlihat beribadah sholat berjamaah di masjid pesantren maupun lingkungan sekitarnya.

Sehingga pada Maret 2024, warga bersama pengurus pondok mengusir AJS. “Pengusiran ini bukan berkaitan dengan perkara, namun karen mengaku habib,” katanya.

Kasus ini baru terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada 2025. Polres Semarang melakukan pengungkapan pada Februari 2026 dan pada 2 Maret 2026, polisi mengamankan AJS.

Setelah pemeriksaan intensif dan lanjutkan gelar perkara, penyidik menetapkan status AJS sebagai tersangka serta langsung melakukan penahanan pada hari yang sama.

Terduga pelaku juga sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat melalui penasihat hukumnya pada 5 Mei 2026.

Namun, hakim memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut. Artinya, Polres Semarang melalui telah melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan secara sah dan benar.

BACA JUGA: Jelang Ibadah Paskah, Polres Semarang Perketat Pengamanan di Gereja, Kerahkan 377 Personel

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 15 Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 407 juncto 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

“Ancaman hukumannya, penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, denda maksimal Rp 5 miliar. Dengan ketentuan tambahan sepertiga pemberatan dari pidana pokok,” tandas AKP Bodia. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp