Jateng

Ngaku Habib dan Cabuli Delapan Santri, Pria Asal Salatiga Diproses Hukum

×

Ngaku Habib dan Cabuli Delapan Santri, Pria Asal Salatiga Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
polres semarang
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana (berkaca mata) menujukkan barang bukti tindak pidana kekerasan seksual pada anak, di Mapolees Semarang, Kamis 11 Juni 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang memproses hukum seorang pria atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di sebuah pondok pesantren.

Korban dari tindak kejahatan ini lebih dari satu orang dan semuanya merupakan para santri dari sebuah pondok pesantren, yang berada di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

“Korban yang sudah melapor sebanyak delapan orang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis 11 Juni 2026.

AKP Bodia juga menyampaikan, terduga pelaku yang telah polisi amankan tersebut berinisial AJS (55). Serta yang bersangkutan tercatat sebagai warga Kota Salatiga.

Perbuatan terduga pelaku dilakukan dalam rentang waktu Juni 2023 hingga November 2024. Namun baru dilaporkan oleh orang tua salah satu korban pada tahun 2025.

BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan PKH, Polres Semarang Segera Periksa Kadus Karangtalun, Tunggu Data Kemensos

Selain di lingkungan pondok pesantren tempat korban belajar, perbuatan terduga pelaku juga terlaksana di luar lingkungan pondok (hotel). Yakni dengan dalih untuk kegiatan luar atau ziarah.

Dalam melakukan aksinya, terduga pelaku mengaku sebagai seorang Habib yang juga memiliki kemampuan dalam menyembuhkan berbagai macam penyakit (tabib).

Namun demikian, yang bersangkutan bukan menjadi bagian dari pengurus maupun struktur pengelola pondok pesantren tersebut selain memang pengurus lama pekerjakan.

“Awalnya dibawa masuk ke lingkungan pondok oleh salah seorang pengurus terdahulu untuk bekerja membantu mengurus keperluan operasional pondok,” jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, kata kasat reskrim, tersangka menetap di sana tanpa memiliki ikatan ataupun status sebagai struktur pengajar resmi di pondok tersebut.

Dalam melakukan aksinya tersangka juga melalukan manipulasi ajaran religi dan dalil menyesatkan bahwa persetubuhan merupakan cara untuk menghapuskan dosa.

Selain itu, tersangka juga melakukan ancaman atau intimidasi “Misalnya, jika korban menolak ajakan paksa terduga pelaku makan akan masuk neraka,” tambahnya.

Lebih lanjut, AKP Bodia menyampaikan, keberadaan terduga pelaku AJS di lingkungan pondok pesantren tersebut mulai tercium oleh pengurus pondok dan warga setempat.

Karena warga curiga, mengaku sebagai Habib tetapi tidak pernah terlihat beribadah sholat berjamaah di masjid pesantren maupun lingkungan sekitarnya.

Sehingga pada Maret 2024, warga bersama pengurus pondok mengusir AJS. “Pengusiran ini bukan berkaitan dengan perkara, namun karen mengaku habib,” katanya.

Kasus ini baru terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada 2025. Polres Semarang melakukan pengungkapan pada Februari 2026 dan pada 2 Maret 2026, polisi mengamankan AJS.

Setelah pemeriksaan intensif dan lanjutkan gelar perkara, penyidik menetapkan status AJS sebagai tersangka serta langsung melakukan penahanan pada hari yang sama.

Terduga pelaku juga sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat melalui penasihat hukumnya pada 5 Mei 2026.

Namun, hakim memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut. Artinya, Polres Semarang melalui telah melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan secara sah dan benar.

BACA JUGA: Jelang Ibadah Paskah, Polres Semarang Perketat Pengamanan di Gereja, Kerahkan 377 Personel

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 15 Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 407 juncto 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

“Ancaman hukumannya, penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun, denda maksimal Rp 5 miliar. Dengan ketentuan tambahan sepertiga pemberatan dari pidana pokok,” tandas AKP Bodia. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp