BACA JUGA: 10 Pose Foto Terlarang ASN Pemprov Jateng Ramai di Medsos, Ini Kata Bawaslu
“Artinya, ASN tidak boleh mengikuti ataupun menjadi salah satu bagian dari parpol, apalagi mereka ikut dalam pelaksanaan atau sama-sama tim sukses maupun kampanye parpol atau kontestan,” sambungnya.
Nana mengungkap adanya sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan kampanye. Memungkinkan bagi ASN untuk diberhentikan dari jabatannya jika kedapatan melanggar.
“Sanksinya sudah jelas, sanksi itu ada ringan, sedang, berat. Kalau yang berat ini bisa kita berhentikan sebagai ASN itu,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





