Kredit tersebut di duga menyimpang dari ketentuan perbankan dan mereka gunakan antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) bank. Serta sebagian dana di duga mengalir untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Ancaman pidana dan penyitaan aset
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Dalam proses penyidikan, OJK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti lain yang relevan.
Ismail menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak mengganggu operasional bank. Pihak manajemen disebut bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Penindakan ini kami arahkan kepada oknum pengurus dan pegawai yang diduga terlibat. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” katanya.
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Termasuk kepolisian dan kejaksaan, dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Lembaga tersebut memastikan setiap pelanggaran akan di proses secara tegas demi melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (*)
Editor: Elly Amaliyah





