JAKARTA, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Panca Dana, beralamat di Ruko Depok Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Perkara ini menyeret tiga orang tersangka dari jajaran internal bank.
Melalui proses pengawasan dan penyidikan yang berlangsung berjenjang. Otoritas Jasa Keuangan menetapkan AK selaku mantan Direktur Utama, MM sebagai Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional sebagai tersangka.
Berkas perkara telah dnyatakan lengkap atau P21 dan pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.
BACA JUGA: OJK Limpahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham SWAT ke Kejaksaan
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.
“Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang yang kami lakukan, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan,” ujar Ismail.
Dua modus dugaan pelanggaran
Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan dua modus operandi dalam perkara ini.
Pertama, pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, ketiga tersangka di duga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen bank.
Mereka mencairkan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dengan total nilai mencapai Rp14,02 miliar.
Dana tersebut di duga untuk kepentingan pribadi, membayar bunga deposito yang telah di cairkan tanpa izin, serta menutup penyalahgunaan dana sebelumnya.
Modus kedua terjadi pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024. AK selaku Direktur Utama di duga menginisiasi dan menyetujui pemberian 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur. Nilai baki debet per Agustus 2024 tercatat mencapai Rp32,43 miliar.
Kredit tersebut di duga menyimpang dari ketentuan perbankan dan mereka gunakan antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) bank. Serta sebagian dana di duga mengalir untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Ancaman pidana dan penyitaan aset
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Dalam proses penyidikan, OJK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti lain yang relevan.
Ismail menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak mengganggu operasional bank. Pihak manajemen disebut bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Penindakan ini kami arahkan kepada oknum pengurus dan pegawai yang diduga terlibat. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” katanya.
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Termasuk kepolisian dan kejaksaan, dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Lembaga tersebut memastikan setiap pelanggaran akan di proses secara tegas demi melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (*)
Editor: Elly Amaliyah





