Jateng

Opsen Pajak Kendaraan Dongkrak APBD, Penerimaan Kota Solo dan Semarang Naik di Atas 50 Persen

×

Opsen Pajak Kendaraan Dongkrak APBD, Penerimaan Kota Solo dan Semarang Naik di Atas 50 Persen

Sebarkan artikel ini
Opsen Pajak Kendaraan
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, saat dijumpai di kantornya, Rabu, 7 Januari 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah terbukti memperkuat kapasitas fiskal pemerintah kabupaten/kota.

Hingga November 2025, rata-rata penerimaan opsen PKB di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah naik 38,57 persen dibanding skema bagi hasil tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Danang Wicaksono, menyebut kenaikan tersebut mencerminkan tujuan utama kebijakan opsen, yakni penguatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

BACA JUGA: Ady Setiawan Dilantik Jadi Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Semarang

“Per November, rekap opsen PKB rata-rata kenaikannya di seluruh kabupaten/kota mencapai 38,57 persen. Dulu namanya bagi hasil, sekarang opsen. Artinya APBD kabupaten/kota naik,” ujar Danang saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Rabu, 7 Januari 2026.

Menurut Danang, kebijakan opsen membuat penerimaan pajak langsung masuk ke kas daerah setiap hari. Berbeda dengan skema sebelumnya yang mengharuskan daerah menunggu setoran bagi hasil secara periodik.

“Sekarang setiap kali orang bayar pajak, sore hari uangnya sudah masuk ke kas kabupaten/kota. Kalau dulu nunggu sebulan. Ini yang kami dorong, penguatan local taxing,” jelasnya.

Solo dan Semarang Pimpin Kenaikan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Berdasarkan data perbandingan realisasi hingga November 2024 dan November 2025, Kota Solo mencatat kenaikan opsen PKB tertinggi di Jawa Tengah.

Pada skema bagi hasil 2024, Kota Solo menerima Rp55,15 miliar. Setelah penerapan opsen PKB pada 2025, penerimaan melonjak menjadi Rp87,80 miliar atau naik 59,20 persen.

“Yang tertinggi itu Kota Surakarta. Dari Rp55 miliar, sekarang Rp87,80 miliar. Naiknya 59,20 persen,” kata Danang.

Kota Semarang menyusul di posisi kedua. Pada 2024, penerimaan bagi hasil PKB Kota Semarang tercatat Rp192,33 miliar. Di 2025, penerimaan opsen PKB naik menjadi Rp301,04 miliar atau bertambah sekitar Rp110 miliar, setara kenaikan 56,52 persen.

“Kalau Kota Semarang, naiknya sekitar Rp110 miliar. Dari Rp192 miliar jadi Rp301 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA: Wajah Baru Taman Abdulrahman Saleh Semarang, Punya Playground dan Ruang Bermain Ramah Anak

Selain Solo dan Kota Semarang, daerah dengan kenaikan opsen PKB tertinggi berikutnya adalah Kota Magelang (53,47 persen), Kabupaten Kudus (53,13 persen), dan Kabupaten Sukoharjo (50,12 persen).

Secara lengkap, sepuluh daerah dengan kenaikan opsen PKB tertinggi hingga November 2025 yakni Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Sukoharjo, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pati, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Sragen.

Meski tidak setinggi daerah perkotaan, seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah tetap mencatat kenaikan penerimaan opsen PKB. Lima daerah dengan persentase kenaikan terendah hingga November 2025 adalah Kabupaten Banjarnegara (16,46 persen), Kabupaten Blora (21,46 persen), Kabupaten Wonosobo (22,08 persen), Kabupaten Purbalingga (22,37 persen), dan Kabupaten Rembang (23,40 persen).

Danang menegaskan, kenaikan di seluruh daerah tersebut menunjukkan kebijakan opsen berjalan sesuai desain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Tujuan undang-undang itu memang penguatan APBD kabupaten/kota. Provinsinya fungsinya koordinatif. Maka yang harus naik itu kabupatennya, dan faktanya itu terjadi,” ujarnya.

Meski BBNKB Turun, Opsen Tetap Menguatkan Daerah

Danang mengakui penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara provinsi mengalami penurunan pada 2025 akibat lesunya pembelian kendaraan baru. Namun, penerapan opsen tetap membuat penerimaan BBNKB di tingkat kabupaten/kota meningkat.

Sebagai contoh, Kabupaten Tegal pada 2024 hanya menerima Rp29,18 miliar dari skema bagi hasil BBNKB. Pada 2025, dengan skema opsen, penerimaan kabupaten tersebut naik menjadi Rp41,54 miliar.

“Provinsinya memang turun, tapi kabupaten/kota justru naik. Ini memang yang kami dorong, penguatan kabupaten/kota supaya pembangunan bisa berjalan,” katanya.

Ia menegaskan, keputusan Jawa Tengah tidak memberikan diskon opsen bertujuan menjaga konsistensi kebijakan dan menguji efektivitas penguatan fiskal daerah.

“Kalau didiskon duluan, undang-undangnya enggak bisa diuji. Jawa Tengah ingin membuktikan dulu bahwa kebijakan ini benar-benar memperkuat APBD kabupaten/kota,” tandas Danang. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp