Nasional

Pelunasan Biaya Haji Reguler 2023 Dibuka Hingga 5 Mei, Ini Besaran Tiap Provinsi

×

Pelunasan Biaya Haji Reguler 2023 Dibuka Hingga 5 Mei, Ini Besaran Tiap Provinsi

Sebarkan artikel ini
pelunasan biaya haji
Pelunasan biaya haji reguler tahun 2023 dibuka sampai dengan Jum'at, 5 Mei 2023, berikut ini besaran biaya tiap provinsinya. (Foto: Freepik)

g. Kemudian, Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur);

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Provinsi Lainnya

h. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;

k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;

m. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;

n. Terakhir, Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang).

“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” jelas Hilman.

BACA JUGA: Sebanyak 66.943 Jamaah Lansia akan Melaksanakan Ibadah Haji

Besaran Bipih Petugas Haji Daerah dan Pembimbing Kelompok Ibadah Haji dan Umrah

Berikut Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

a. Pertama, Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26, untuk Provinsi Aceh;

b. Kedua, Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26 untuk Provinsi Sumatera Utara;