Jateng

Pemerintah Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg Mulai Februari 2025, Ini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resminya

×

Pemerintah Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg Mulai Februari 2025, Ini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resminya

Sebarkan artikel ini
Gas Blora
Warga Blora kesulitan mencari gas LPG 3 kg. (Heri/beritajateng.tv)
  1. Buka situs www.oss.go.id. 
  2. Klik tombol “Daftar” pada pojok kanan atas Isi formulir pendaftaran Centang persetujuan, lalu klik “Submit” 
  3. Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik “Aktivasi”. Sistem OSS akan mengirimkan email berisi username dan kata sandi akun ke email yang didaftarkan. 
  4. Pemohon bisa memakai username dan kata sandi itu untuk login akun di website OSS. 
  5. Setelah itu, pemohon bisa mulai mengajukan permohonan pembuatan NIB dengan cara pilih menu Permohonan, lalu klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK). 
  6. Kemudian, klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil. Klik “Simpan” dan “Lanjutkan”, lalu tambahkan detail usaha dengan klik “Tambah Usaha”.
  7. Setelah semua data terisi, klik “Simpan” dan pilih “Selanjutnya”. Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik “Selanjutnya” .
  8. Klik opsi “Proses NIB” dan “Izin Usaha” (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp