SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah telah memberlakukan larangan para pengecer untuk menjual LPG 3 Kg. Adapun tujuan dari kebijakan ini untuk mengontrol distribusi gas bersubsidi agar lebih terarah dan sesuai dengan peruntukannya.
Tak hanya itu, alasan dari kebijakan LPG 3 Kg ini juga untuk mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi.
Dengan adanya sistem distribusi yang ketat, harapannya sasaran LPG 3 Kg untuk masyarakat yang membutuhkan dapat tercapai.
Di samping itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg langsung di pangkalan resmi.
BACA JUGA: Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman
Pembelian di pangkalan resmi ini tak hanya menawarkan harga yang lebih terjangkau dari pengecer, namun juga memastikan ketersediaan stok.
Bagi pemilik warung atau individu yang ingin tetap menjual elpiji 3kg, langkah yang dapat diambil adalah mendaftar sebagai pangkalan resmi. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan ke pihak terkait, seperti PT Pertamina, dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Dengan menjadi pangkalan resmi, penjual tidak hanya mematuhi regulasi pemerintah, tetapi juga berkontribusi dalam memastikan distribusi LPG 3 Kg yang lebih tepat sasaran.
Cara mendaftar pangkalan resmi LPG 3 Kg
- Buka situs www.oss.go.id.
- Klik tombol “Daftar” pada pojok kanan atas Isi formulir pendaftaran Centang persetujuan, lalu klik “Submit”
- Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik “Aktivasi”. Sistem OSS akan mengirimkan email berisi username dan kata sandi akun ke email yang didaftarkan.
- Pemohon bisa memakai username dan kata sandi itu untuk login akun di website OSS.
- Setelah itu, pemohon bisa mulai mengajukan permohonan pembuatan NIB dengan cara pilih menu Permohonan, lalu klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
- Kemudian, klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil. Klik “Simpan” dan “Lanjutkan”, lalu tambahkan detail usaha dengan klik “Tambah Usaha”.
- Setelah semua data terisi, klik “Simpan” dan pilih “Selanjutnya”. Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik “Selanjutnya” .
- Klik opsi “Proses NIB” dan “Izin Usaha” (*)





