SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyerahkan bantuan keuangan (bankeu) partai politik (parpol) tahap II tahun 2024 senilai Rp12.695.394.000.
Bersumber dari APBD Provinsi Jateng 2024, bantuan keuangan ini disalurkan kepada partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Jateng.
Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima yang dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana bersama perwakilan sepuluh parpol di kantor Gubernur Jateng pada Senin, 18 November 2024.
BACA JUGA: Di Hari Santri, Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Insentif Rp104,7 Miliar untuk Pengajar Keagamaan
Nana Sudjana mengatakan, nilai penerimaan bantuan keuangan untuk masing-masing parpol berbeda-beda. Jumlah masing-masing parpol di sesuaikan dengan perolehan suara pada pemilu 2024.
“Meski jumlah bantuan tidak sebanding dengan kebutuhan parpol, harapannya tetap dapat di manfaatkan secara optimal oleh parpol sesuai peruntukannya. Saya juga berharap ke depan bisa di tingkatkan,” kata Nana usai penandatanganan serah terima bankeu parpol.
Nana menjelaskan, Bankeu Parpol tersebut di berikan sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Bantuan tahap II ini di prioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
BACA JUGA: Program Magang ke Jepang 2024, Upaya Pemprov Jateng Kurangi Pengangguran dan Kemiskinan
Ia berpesan agar pengelolaan bantuan keuangan tersebut berlangsung secara transparan dan akuntabel. Hal itu untuk membangun kepercayaan publik, dan memastikan bahwa partai politik dapat berfungsi dengan baik dalam sistem demokrasi.