Jateng

Penagihan Kredit Macet di BPR BKK Semarang Kini Bisa Dibantu Kejaksaan

×

Penagihan Kredit Macet di BPR BKK Semarang Kini Bisa Dibantu Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
kabupaten semarang
PT BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Kabupaten Semarang melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Semarang.

SEMARANG, beritajateng.tvPT BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Kabupaten Semarang melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama dengan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Semarang.

Lingkup kerja sama dalam MoU yang ditandatangani Kepala PT BPR BKK (Perseroda) Cabang Kabupaten Semarang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang ini meliputi bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

“Antara lain mencakup masalah penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta sejumlah tindakan hukum yang lain,” ungkap Kajari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, di Banaran Sky View, Rabu 26 Februari 2025.

BACA JUGA: Pembenahan untuk SSA di Ambarawa, DPU Kabupaten Semarang Pastikan Tak Ganggu Arus Mudik

Salah satu bantuan hukum itu, lanjut kajari, adalah untuk membantu penagihan tunggakan-tunggakan kredit melalui surat kuasa khusus (SKK).

Seperti yang tahun 2025 ini sudah dikerjasamakan Kejari Kabupaten Semarang dengan ank Jateng, BRI, BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan. Termasuk dengan Pemkab Semarang.

“Silakan nanti data-data yang di terima dari PT BPR BKK (Perseroda) Cabang Kabupaten Semarang bisa di berikan kepada kami. Untuk membantu penagihan melalui SKK,” jelasnya.

Terkait dengan MoU ini, Ismail Fahmi meminta kepada PT BPR BKK (Perseroda) agar di manfaatkan. Ia juga meminta MoU di optimalkan bantuan yang bisa diberikan Kejari Kabupaten Semarang.

“Khususnya dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan TUN yang di hadapi oleh PT BPR BKK (Perseroda) Cabang Kabupaten Semarang,” tegasnya.

Kepala PT BPR BKK (Perseroda) Cabang Kabupaten Semarang, Wahyu Hermawan menambahkan, untuk kredit macet di cabangnya saat ini mencapai sekitar Rp 6 miliar.

Ini dicover oleh asuransi jiwa dan agunan. Sementara, ia mengakui, untuk penyisihan hutang (PH) cukup banyak. Meskipun skalanya masih tergolong kecil.

Tetapi jika di akumulasikan jumlahnya juga banyak.

“Maka salah satu target kerja sama ini adalah menyelesaikan kedua persoalan ini guna meningkatkan pendapatan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, setelah sekian tahun perancangan, MoU kerja sama dengan Kejari Kabupaten Semarang ini dapat terwujud pada hari ini.

Selain berbagai cakupan pelayanan hukum, kerja sama ini juga untuk membuka edukasi bagi stakeholder PT BPR BKK Jateng di wilayah cabang Kabupaten Semarang.

BACA JUGA: Rangkaian HUT Kabupaten Semarang ke-504 Enam Pusaka Peninggalan Ki Ageng Pandanaran

Ia mengungkap, terkait dengan berbagai persoalan perdata dan TUN, selama ini masih ada keraguan di kalangan stakeholder PT BPR BKK Jateng yang ada di wilayah cabang Kabupaten Semarang.

Di satu sisi, PT BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Semarang juga memiliki target untuk meningkatkan keuntungan. Hal ini guna membantu pendapatan daerah melalui prinsip kehati- hatian dan manajemen risiko yang baik.

“Untuk manajemen risiko, teman- teman di PT BPR BKK Jateng Cabang Kabupaten Semarang selama ini sudah sangat menguasai. Namun untuk beberapa hal yang berkaitan dengan aspek hukum belum banyak yang mengerti,” tambah Hermawan. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran