Apa yang dialami wajib pajak Tukimah dengan nominal pajak bertambah besar terjadi setelah dilakukan penghitungan ulang terhadap objek pajak.
BACA JUGA: DJP Jawa Tengah I Sita Aset Pengemplang Pajak di Kota Semarang
Kebetulan, obyek pajak tersebut berada di jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi. Sehingga, objek pajak itu ada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional dan luasannya lebih dari 1.000 meter persegi.
“Dari yang awalnya hanya berdiri satu bangunan rumah, sekarang sudah bertambah menjadi tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga (KK) dan belum dilakukan pemecahan,” jelasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





