SEMARANG, beritajateng.tv – Meski akhirnya ditunda, kenaikan pajak hiburan hingga 40 – 75 persen terlanjur membuat resah kalangan pengusaha. Tak terkecuali di Kota Semarang. Para pengusaha mengaku keberatan dengan kenaikan pajak hiburan yang cukup tinggi tersebut. Menurut mereka, kenaikan pajak akan mematikan usaha yang sebenarnya belum pulih 100 persen sejak Pandemi Covid-19.
Sekretaris Paguyuban Entertainment Kota Semarang (Pager Semar) Fic Indarto mengatakan, semua pengusaha tempat hiburan di Kota Semarang pasti akan melayangkan keberatan terhadap peraturan tersebut. Pasalnya, kenaikan itu terbilang terlalu tinggi, yang awalnya 25 persen kini menjadi minimal 40 persen.
BACA JUGA: Video Rencana Kenaikan Pajak Hiburan, Ini Kata Pemkot dan DPRD Kota Semarang
Fic menyebut, industri hiburan adalah bisnis yang tidak menentu. Untung-rugi, ramai-sepi tempat hiburan selalu terpengaruh dengan situasi atau keadaan yang sedang terjadi.
“Misal dulu ada Covid terdampak sekali, nanti ada Ramadhan juga terdampak. Tahun ini ada politik, juga terdampak. Padahal biaya operasional tinggi, tiap bulan mereka harus keluar gaji karyawan, bayar talent, DJ, band, dancer,“ katanya saat beritajateng.tv hubungi, Kamis, 18 Januari 2024.
Ia mengatakan, Pemkot Semarang melalui Bapenda sebenarnya telah mengadakan sosialisasi atau public hearing saat kenaikan pajak tersebut masih berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tak hanya Pager Semar, namun Bapenda juga mengundang perwakilan dari banyak pihak seperti hotel, restoran, pengusaha reklame, iklan, hingga tukang parkir.
Hanya saja, hingga kini Pager Semar masih menunggu pertemuan khusus antara Pager Semar dengan Bapenda Kota Semarang yang telah Pemkot janjikan.
“UU sudah dibuat, Perda sudah turun, kita bisa apa? Kan udah jadi UU dan berlaku ke semua wilayah,” ucapnya penuh kekecewaan.
Ia tak menampik jika banyak pengusaha tempat hiburan di Kota Semarang yang pesimis akan kemungkinan batalnya kenaikan pajak ini. Pasalnya, peraturan tersebut sudah berbentuk UU dan pemerintah tetapkan di seluruh Indonesia.
Namun demikian, tujuan pasti kenaikan pajak hiburan masih meninggalkan tanda tanya baginya. Menurutnya, jika bertujuan untuk menaikkan pendapatan daerah, seharusnya masing-masing daerah bisa mengaturnya.
Pajak hiburan naik, pengusaha khawatir konsumen lari
Begitu juga jika tujuannya untuk mengatur perilaku masyarakat. Indarto mengatakan, peraturan serupa seharusnya penerapannya hanya pada wilayah tertentu yang memang memiliki hukum syariah, seperti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
“Di Semarang kurang tepat kalau kenaikannya tinggi dengan tujuan mengendalikan. Tapi kalau tujuannya untuk menaikkan pendapatan daerah, kan tahun kemarin target dari Bapenda juga tercapai untuk pajak hiburannya, berapa puluh miliar, kenapa sekarang naik juga?” tanyanya.
Fic menuturkan, sebelumnya besaran pajak hiburan di Kota Semarang hanya berada pada angka 25 persen. Rencananya, Pemkot Semarang akan menaikkan pada angka terendah, yakni 40 persen.
Situasi tersebut nantinya bagai pisau bermata dua bagi para pengusaha. Hal tersebut karena, jika kenaikan mereka bebankan ke pelanggan, maka industri tempat hiburan berpotensi untuk semakin konsumen tinggalkan.
BACA JUGA: Bapenda Semarang Optimistis Raih Pajak Rp 2,19 Triliun di 2023
Bahkan, sebelum pajak 40 persen, banyak tempat hiburan Kota Semarang yang mengalami penurunan jumlah pelanggan. Padahal, banyak masyarakat yang masih belum memahami soal pajak hiburan.
“Kondisinya langsung ada penurunan. Mereka, orang-orang sekarang jadi takut ke hiburan karena pajaknya tinggi, otomatis langsung terdampak,” ucapnya.
Hingga saat ini, ia mengaku jika sebagian besar tempat hiburan belum memberlakukan aturan pajak yang baru. Hal tersebut bertujuan untuk menunggu dan melihat tindak lanjut dari Pemkot Semarang. Terlebih setelah isu ini viral di media nasional.
Namun tetap saja, ia menyebut jika pihak yang paling bertanggung jawab akan peraturan ini adalah pemerintah pusat.
“Makanya kita mau protes ke mana? Ke Pemkot mereka pasti jawab, itu udah jadi UU. Yang benar protes itu langsung ke Presiden, ke Menteri seperti yang Inul Daratista dan Hotman Paris lakukan,” ucapnya.
Terakhir, ia mewakili Pager Semar dan pengusaha tempat hiburan lain hanya meminta untuk diberikan relaksasi. Atau paling tidak penundaan.
Hal tersebut karena, bulan Januari hingga Maret adalah waktu kritis bagi tempat hiburan. Mulai dari momentum awal tahun, masa pemilu, hingga bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
“Artinya kita perlu ngobrol bersama, dan kalau boleh kita nego, kita tawar, sebenarnya kita nggak mau dinaikkan segitu,” tandasnya.
Sebelum pajak hiburan naik sudah terjadi perang harga
Marketing District 5 Semarang, Anggita Setia Dara mengatakan, dengan aturan pajak yang sebelumnya berlaku, yakni 25 persen, tempat hiburan di Kota Semarang saja telah ‘perang harga’. Ia tak bisa membayangkan bagaimana jika pajak hiburan 40 persen benar-benar diterapkan.
“Konsumen tempat hiburan di Semarang ini sangat sensitif sama harga. Kalau misal kita naikkan harga, bisa jadi itu membunuh kami pelan-pelan,” katanya saat beritajateng.tv hubungi.
BACA JUGA: Legends Club Semarang Siapkan Hiburan Full DJ dan Flow Cocktail for Ladies November 2022 Ini
Sebagai informasi, District 5 Semarang merupakan salah satu tempat hiburan karaoke ternama di Kota Semarang. Baru saja merayakan Anniversary ke-5 nya beberapa bulan lalu, District 5 Semarang tentu telah melewati pasang-surut pengunjung tempat hiburan.
Anggita menambahkan, pihaknya tentu merasa keberatan dengan kenaikan pajak hiburan. Ia menilai pajak hiburan 25 persen sudah pas.
Ia sebenarnya tak menampik jika ada keinginan agar persentase pajak hiburan dapat turun. Apalagi, dengan ketentuan 25 persen saat ini, ia merasa perhatian pemerintah akan eksistensi tempat hiburan masih kurang. Namun, sekali lagi ia sadar hal itu tidaklah memungkinkan. Setidaknya, harap Anggita, pajak sebesar 25 persen masih bisa dipertahankan.
“Yang kemarin proposional, masih oke, dan masih masuk secara harga jual ke konsumen. Harusnya itu sudah jadi nilai pemasukan yang cukup untuk pemerintah,” imbuhnya.
Pelanggan sudah tanyakan kenaikan harga
Lebih lanjut, viralnya isu kenaikan pajak hiburan memang belum berdampak secara langsung terhadap kunjungan pelanggan. Hanya saja, tak sedikit pelanggan yang telah ‘ancang-ancang’ mempertanyakan kenaikan harga.
“Sudah ada pertanyaan seperti ‘pajak udah naik belum’ ‘wah gila kalau naik jadi mahal banget’, dan lain-lain, komennya seperti itu,” ucapnya.
Kenaikan pajak mungkin tidak akan mempengaruhi harga produk di tempat hiburan. Akan tetapi, biaya yang nantinya dikeluarkan oleh pengunjung lah yang akan paling berubah.
BACA JUGA: Openaire Resto Bar Market Launching Area Patio, Tempat Nongkrong Asyik Berkonsep Open Space
Dari situlah, kata Anggita, akan terjadi perubahan pola konsumen yang bisa menyebabkan rentetan-rentetan akibat naiknya pajak hiburan.
“Kemungkinan harga jual produk memang nggak naik, tapi secara total yang harus dibayar tamu jadi naik. Mereka akan merasa kalau entertaiment mahal banget. Di situ mereka bisa jadi membatasi, yang tadinya biasa karaoke atau dugem seminggu sekali, bisa jadi sebulan sekali,” jelasnya
Ketika pengunjung berkurang, pastinya pemasukan tempat hiburan juga akan ikut berkurang. Hal tersebut yang juga Anggita takutkan karena bisa berdampak pada penutupan tempat hiburan.
“Kaya kata-kata Mbak Inul, outlet akan sepi, nanti kalau sepi bisa jadi ditutup. Kalau tutup karyawannya akan kerja di mana,” sambung Anggita.
Pemerintah pusat putuskan tunda kenaikan pajak hiburan
Hal senada juga diungkapkan oleh Yosaphat Bita Logam, General Manager Mansion Executive Karaoke. Logam mengatakan, pihaknya masih akan terus mengikuti perkembangan terkait wacana kenaikan pajak tempat hiburan ini.
“Kami yang juga tergabung dalam Pager Semar tentu juga menyuarakan hal yang sama,” katanya.
Sementara itu, Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno membeberkan perkembangan terbaru soal tarif minimal pajak hiburan yang naik menjadi 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Sandi menyatakan, untuk saat ini, tidak ada perubahan pajak. Peraturan 40-75 persen pajak hiburan belum akan pemerintah terapkan.
“Tadi sudah dirapatkan dan atas arahan Bapak Presiden, pemerintah daerah untuk memberikan insentif sehingga tidak ada perubahan bagi pajak yang harus dibayarkan ke para pelaku usaha termasuk UMKM,” kata Sandiaga di Surabaya, Jumat 19 Januari 2024. Ia juga meminta semua pihak menunggu hasil judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kenaikan pajak hiburan mendapat sorotan dari Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K). Kendati belum ada konsumen yang mengeluhkan kenaikan harga tak wajar, namun persentase pajak tersebut terasa berat dan akan berdampak pada konsumen.
“Konsumen belum ada yang komplain karena mereka belum merasakan dampak pajak itu. Ujung-ujungnya pihak penyelenggara hiburan itu akan memberikan charge konsumen, sehingga akan ada kenaikan tarif dari tempat hiburan yang dinikmati konsumen,” ujar Ketua LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid saat dihubungi, Kamis, 18 Januari 2024.
Mufid menilai, pada saat tempat hiburan menerapkan charge tinggi akibat pajak yang pemerintah bebankan, pihaknya yakin akan ada aduan yang masuk dari konsumen.
Bakal berdampak ke sektor pariwisata
Meskipun ia memahami pajak sebagai sumber pendapatan negara yang penting, namun kenaikan 40 hingga 75 persen bagi tempat hiburan kurang tepat. Alasannya, tempat hiburan di Indonesia baru saja bangkit perlahan usai pandemi Covid-19 berakhir.
“Memang pertumbuhan tempat hiburan di Indonesia semakin meningkat. Tempat hiburan itu baru saja bangun, karena ketika pandemi mereka pingsan bahkan banyak yang mati. Ibaratnya, mereka itu baru merangkak untuk bangkit kembali, recovery lah untuk bisa eksis dan mendapat keuntungan,” jelas Mufid.
Bagi Mufid, pengenaan pajak hiburan 40 hingga 70 persen juga akan berdampak pada sektor pariwisata. Sebab, tempat hiburan di Indonesia berkaitan erat dengan sektor tersebut.
“Meski dari aspek pendapatan negara meningkat, tapi itu kurang bagus bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya pariwisata. Tempat hiburan kan masuknya ke sektor pariwisata. Yang berdampak pada bisnis hiburan kalau pajaknya naik itu banyak, tidak cuma dari core (inti) bisnisnya, tetapi pada bisnis lain juga,” tegasnya.
BACA JUGA: Pengelola Usaha Pariwisata Semarang Didorong Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 70 persen itu menurutnya akan pelaku usaha bebankan kepada konsumen. Ia menilai, tarif hiburan setelah terkena pajak itu akan mengubah preferensi konsumen
“Saya yakin 100 persen akan pengusaha bebankan pada konsumen, pasti akan ada kenaikan tarif. Itu juga akan berpengaruh pada preferensi konsumen, konsumen bisa saja hilang,” tegasnya.
Tak hanya itu, Mufid menyebut persaingan tak sehat antar pengusaha hiburan juga bisa saja terjadi.
“Ada yang melakukan efisiensi, menekan biaya agar harga lebih murah. Mungkin ada aspek pelayanan lain yang berkurang atau tidak diberikan. Dampaknya juga berakhir pada konsumen,” sambungnya.
Ia menyarankan kepada pemerintah untuk memerhatikan kondisi pelaku usaha hiburan yang baru bangkit pasca pandemi. Menurutnya, penting untuk menetapkan pajak sesuai nominal yang wajar dan tak memberatkan pelaku usaha maupun konsumen.
Pelaku usaha bakal terseok-seok
“Kalau misalnya sudah kondusif boleh lah ada kenaikan pajak, kalau pajaknya sebesar itu, saya melihat itu berat. Paling tidak kalau kenaikannya 10 sampai 20 persen wajar. Tapi kalau di atas 40 bahkan 75 persen, pelaku usaha akan terseok-seok padahal baru saja bangun dari pandemi,” tandasnya.
Sementara itu, Pemkot Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyiapkan kajian untuk menindaklanjuti keberatan yang para pengusaha hiburan rasakan terkait kenaikan pajak.
BACA JUGA: Genjot PAD dari Sektor Wisata, Pemkot Semarang Lakukan Langkah Ini
“Kami sedang menyusun kajian supaya Walikota bisa mengambil kebijakan terkait hal ini. Jika memang teman-teman pengusaha merasa keberatan, bisa komunikasi dengan Bapenda, baik langsung atau bersurat lebih baik. Intinya tidak mungkin Ibu Walikota membiarkan masyarakat keberatan membayar pajak,” kata Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, Kamis 18 Januari 2024.
Iin, sapaan akrabnya menjelaskan, pada dasarnya kenaikan pajak hiburan tertentu (karaoke, klab, diskotek, dan spa) merupakan implementasi aturan pemerintah pusat. Yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemkot sebut masih proses penyusunan Perda
Sementara pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan. Namun berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Selain itu, tidak semua pajak tempat hiburan akan naik sebesar 40-75 persen.
Menurutnya, saat masih proses penyusunan Perda dan sebelum resmi berlaku, telah ada public hearing serta sosialisasi kepada masyarakat.
“Dari Perda tersebut, Kota Semarang berencana mengambil yang terendah yaitu 40 persen. Kalau keberatan, silakan ceritakan kepada kami secara resmi agar kami tahu kondisi usahanya. Ini bilang keberatan tapi tidak ada surat (yang menyatakan keberatan) yang masuk ke Bapenda,” lanjut Iin.
Pada sisi lain, ia juga menyoroti belum semua wajib pajak membayar pajak sesuai ketentuan, bahkan sebelum terjadi kenaikan pajak.
“Harapan kami tidak hanya mengajukan keberatan saja, tetapi tolong kami diberikan data-datanya. Selama ini apakah sudah sesuai. Izinkan kami juga melakukan pemeriksaan apakah betul (pajak yang pengusaha bayarkan) sudah sesuai aturan,” imbuhnya.
Ada 461 objek pajak dari sektor hiburan di Kota Semarang
Ia mengajak masyarakat untuk disiplin dalam membayar pajak demi kelancaran pelaksanaan pembangunan.
“Ibu Walikota pasti mendengarkan tentang keberatan ini. Mari kita saling introspeksi, membayar pajak sesuai aturan dan kenyataan,” ujarnya.
Di Kota Semarang sendiri, terdapat 461 objek pajak dari sektor hiburan, baik itu karaoke, spa, klab, bar dan sebagainya.
Terkait kontribusi sektor hiburan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Iin menyebut jika pada tahun 2023 pendapatan sektor hiburan mencapai Rp 33.230.069.176 atau 1,5 persen dari total pajak di Kota Semarang.
“Pajak hiburan saat ini sudah berganti menjadi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). Tahun 2024 ini target PBJT Kota Semarang sebesar Rp 67 miliar,” imbuhnya.
Iin mengaku selama ini memang pengusaha hiburan rata-rata telah membayarkan pajaknya. Namun untuk tingkat kepatuhannya masih perlu pengujian kembali.
BACA JUGA: Tips Jadi Pengusaha Sukses dari Ketua Kadin Kota Semarang
“Rata-rata pengusaha di Kota Semarang memang sudah tertib membayarkan pajaknya, tetapi jumlahnya yang terus akan kita lakukan pemantauan,” lanjutnya.
Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, saat ini pihaknya menunggu hasil judicial review tentang kenaikan pajak hiburan tersebut. Ia memastikan akan mencari jalan tengah yang terbaik.
“Regulasinya sebenarnya kan dari pemerintah pusat, ini masih judicial review. Nanti kalau memang ada yang keberatan, kita selalu terbuka. Bisa saja meminta keringanan. Saat ini saya minta Bapenda melakukan kajian, berapa sih idealnya,” kata perempuan yang akrab dengan sapaan Mbak Ita tersebut. Ia juga mempertimbangkan regulasi pajak dari pemerintah pusat untuk menentukan kebijakan.
“Umpamanya memang wajib, kita pemerintah kota pasti akan memilih angka terendah,” ujarnya.
“Kalau memang ada yang keberatan, kita terbuka seandainya ada yang minta keringanan. Karena kadang-kadang kan peraturan itu bisa baku (saklek) bisa tidak. Kami inginnya mengusahakan yang terbaik,” katanya.
Dewan minta pemerintah biarkan pengusaha bernafas
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Wahyoe Winarto meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan pajak hiburan.
Menurutnya, momentum menaikkan pajak hiburan saat ini belum tepat karena beberapa pertimbangan. Apalagi, tahun ini merupakan tahun politik. Selain itu, ekonomi masyarakat juga masih lemah pasca pandemi Covid-19.
“Jangan sampai pajak hiburan malah mematikan pendapatan bidang hiburan,” ujar Liluk, sapaannya, Kamis 18 Januari 2024.
Liluk menilai, rencana menaikan pajak 40-70 persen ini kurang bijak. Rencana ini bisa pemerintah batalkan terlebih dahulu. Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
BACA JUGA: DPRD Kota Semarang Mengesahkan Perda Baru Pengawasan Minuman Beralkohol
“Kemarin saya dengar Pak Luhut membatalkan dulu. Kita lihat. Menurut kami, 40 persen terlalu tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Liluk mengatakan, pemerintah boleh mengambil kebijakan kenaikan pajak hiburan. Namun perlu ada diskusi atau dengar pendapat dengan para pelaku hiburan agar tidak memberatkan.
“Biar mereka bisa bernafas, pemerintah juga bisa mendapatkan pendapatan,” ucapnya.
Ia berharap besaran kenaikan pajak bisa pemerintah pertimbangkan kembali. Pasalnya, pelaku hiburan baru saja bangkit setelah pandemi Covid-19. Mereka merupakan sektor yang paling terdampak saat pandemi.
“Mereka terdampak pembatasan bahkan penutupan. Istilahnya, baru merangkak, kena pajak tinggi. Harapannya pemerintah mempertimbangkan lagi,” tuturnya. (*)
Reporter: Made Dinda Yadnya Swari, Fadia Haris Nur Salsabila, Elly Amaliyah
Editor: Ricky Fitriyanto





