SEMARANG, beritajateng.tv – Pertamina EP Cepu Zona 11 yang merupakan bagian dari Regional Indonesia Timur, subholding upstream, Pertamina mengadakan acara Serah Terima Sertifikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Kamis, 14 November 2024.
Penyerahan sebanyak 28 sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan BMN Hulu Migas aset berupa tanah, semakin memperkuat komitmen PT Pertamina EP Cepu Zona 11 untuk mengoptimalkan operasional dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Field Manager PHE Randugunting, Ari Setiawan, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari pemangku kepentingan utamanya Kejaksaan, dan BPN.
“Dukungan ini sangat berarti bagi kami dan mendukung peranan kami dalam mewujudkan ketahanan energi nasional,” ujarnya.
BACA JUGA: Dukung Visi Indonesia Emas 2045, PEPC JTB Perkenalkan Industri Hulu Migas pada Gen Z
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Erie Yoewono, menekankan pentingnya sertifikat BMN berupa tanah sebagai salah satu langkah pengamanan aset negara. Hal tersebut memberikan kepastian hukum dan mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam upaya penguasaan aset pemerintah.
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Blora, Rarif Setiawan juga menambahkan bahwa pembuatan sertifikat tanah kini dapat dilakukan secara daring. Namun, layanan luring tetap tersedia untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang memerlukan.
Acara ditutup dengan penyerahan simbolis sertifikat SHP kepada SKK Migas, yang diserahkan oleh Rarif Setiawan kepada Plt. Kepala Departemen Pertanahan, Erie Yoewono Erwin Andriyanto Redy.
Harapannya, dengan adanya penyerahan sertifikat ini, industri hulu migas dapat menjaga aset-asetnya. Selain itu, melakukan tata kelola yang baik dalam mengelola lahan di area kerja perusahaan yang telah memiliki sertifikat resmi. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





