“Kami bersama-sama dengan dinas kabupaten/kota melakukan pembinaan sebelum sampai konteksnya pengawasan. Yang paling penting adalah mensosialisasikan kewajiban perusahaan untuk memberikan hak kepada pekerjanya,” ujar Aziz.
Aziz menegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Pembinaan kepada perusahaan terus pihaknya lakukan, baik secara langsung maupun melalui konfirmasi jarak jauh kepada perusahaan mengenai kesiapan pembayaran THR.
BACA JUGA: Wajib! Pekerja yang Tak Dapat THR Bisa Melapor ke Ombudsman Jateng
“Selambat-lambatnya dalam ketentuan itu H-7 sebelum Lebaran,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai pemotongan pajak pada THR, Aziz menjelaskan bahwa THR tetap menjadi objek pajak penghasilan apabila penghasilan pekerja berada di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Kalau di atas PTKP itu tetap kena karena itu kewajiban yang diatur oleh perundang-undangan, tidak dikecualikan. Tetapi kalau di bawah PTKP ya tidak dikenai pajak,” jelas dia.
Bantuan Hari Raya alias BHR untuk Driver Ojol dan Kurir Online Masih Tunggu Surat Edaran (SE)
Selain THR, pihaknya turut menyinggung Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir transportasi online.
“Nah, BHR kemarin diinformasikan sama Bu Dirjen insyaallah nanti akan keluar SE-nya. Mungkin agak mirip dengan yang tahun lalu, cuma secara besarannya kami belum mengetahui karena masih menunggu SE,” ujar Aziz.
Ia menyebut pengaturan BHR akan tetap mencakup kurir dan pengemudi online berbasis aplikasi.
“Yang berkewajiban memberikan BHR adalah pihak aplikatornya,” katanya, merujuk pada perusahaan aplikasi transportasi daring roda dua maupun roda tiga.
Informasi Layanan Posko THR 2026 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jaeng
Posko THR dan BHR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng buka mulai 2 Maret hingga 31 Maret 2026 dengan layanan sebagai berikut:
Layanan Online (SILADU):
- Tautan: bit.ly/aduanpekerja
- Konsultasi: 0822 3037 6218 (2–13 Maret 2026)
- Pengaduan: 0819 1952 4945 (14–31 Maret 2026)
Layanan Offline:





