Ruang Pelayanan Publik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng (Jl. Pahlawan No. 16, Kota Semarang).
Pukul 08.30–14.30 WIB (setiap hari kerja) selama 2–31 Maret 2026.
Selain itu, pengaduan juga dapat melalui surat, kanal LaporGub, serta posko Kementerian Ketenagakerjaan. Pada Sabtu dan Minggu, layanan berlangsung secara daring.
Aziz mengimbau perusahaan memenuhi kewajibannya tepat waktu serta meminta pekerja memanfaatkan posko apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR maupun BHR. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





