SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Tahun 2026 mulai 2 hingga 31 Maret 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan pemberian THR telah teratur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Terkait dengan THR tahun 2026 ini kami telah membuka posko yang Insyaallah akan berlangsung selama hampir satu bulan mulai tanggal 2 sampai 31 Maret 2026,” ujar Aziz saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin, 2 Maret 2026.
Aziz menerangkan, sebelum memasuki H-7 Lebaran, posko THR fokus untuk layanan konsultasi.
BACA JUGA: Kapan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Nominalnya
“Misalnya ada yang menanyakan, ‘Pak, saya bekerja baru 1 bulan, saya mendapatkan THR apa enggak?’ Kalau itu 1 bulan terus-menerus, maka dia juga berhak untuk mendapatkan THR. Tetapi secara proporsional, 1 per 12 kalikan gaji atau upahnya,” jelasnya.
Sementara bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih secara terus-menerus, baik dengan status PKWT maupun PKWTT, berhak atas THR sebesar satu bulan upah.
“Diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan sebagaimana upah yang selama ini diterima, kecuali boleh di atasnya kalau itu diatur dalam peraturan perusahaan maupun PKB,” tambahnya.
Aziz menyebut pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang biasanya terbit setiap tahun sebagai pedoman teknis pelaksanaan THR.
Perusahan Wajib Bayar THR Selambat-lambatnya Seminggu Sebelum Lebaran
Terkait pengawasan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan.





