Jateng

Perusahaan Wajib Beri THR Maksimal H-7 Lebaran, Jika Dilanggar Pekerja Bisa Lapor Disnakertrans Jateng

×

Perusahaan Wajib Beri THR Maksimal H-7 Lebaran, Jika Dilanggar Pekerja Bisa Lapor Disnakertrans Jateng

Sebarkan artikel ini
THR Perusahaan
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di kantornya, Senin, 2 Maret 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah membuka Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Tahun 2026 mulai 2 hingga 31 Maret 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan pemberian THR telah teratur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Terkait dengan THR tahun 2026 ini kami telah membuka posko yang Insyaallah akan berlangsung selama hampir satu bulan mulai tanggal 2 sampai 31 Maret 2026,” ujar Aziz saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin, 2 Maret 2026.

Aziz menerangkan, sebelum memasuki H-7 Lebaran, posko THR fokus untuk layanan konsultasi.

BACA JUGA: Kapan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Nominalnya

“Misalnya ada yang menanyakan, ‘Pak, saya bekerja baru 1 bulan, saya mendapatkan THR apa enggak?’ Kalau itu 1 bulan terus-menerus, maka dia juga berhak untuk mendapatkan THR. Tetapi secara proporsional, 1 per 12 kalikan gaji atau upahnya,” jelasnya.

Sementara bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih secara terus-menerus, baik dengan status PKWT maupun PKWTT, berhak atas THR sebesar satu bulan upah.

“Diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan sebagaimana upah yang selama ini diterima, kecuali boleh di atasnya kalau itu diatur dalam peraturan perusahaan maupun PKB,” tambahnya.

Aziz menyebut pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang biasanya terbit setiap tahun sebagai pedoman teknis pelaksanaan THR.

Perusahan Wajib Bayar THR Selambat-lambatnya Seminggu Sebelum Lebaran

Terkait pengawasan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan.

“Kami bersama-sama dengan dinas kabupaten/kota melakukan pembinaan sebelum sampai konteksnya pengawasan. Yang paling penting adalah mensosialisasikan kewajiban perusahaan untuk memberikan hak kepada pekerjanya,” ujar Aziz.

Aziz menegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Pembinaan kepada perusahaan terus pihaknya lakukan, baik secara langsung maupun melalui konfirmasi jarak jauh kepada perusahaan mengenai kesiapan pembayaran THR.

BACA JUGA: Wajib! Pekerja yang Tak Dapat THR Bisa Melapor ke Ombudsman Jateng

“Selambat-lambatnya dalam ketentuan itu H-7 sebelum Lebaran,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai pemotongan pajak pada THR, Aziz menjelaskan bahwa THR tetap menjadi objek pajak penghasilan apabila penghasilan pekerja berada di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Kalau di atas PTKP itu tetap kena karena itu kewajiban yang diatur oleh perundang-undangan, tidak dikecualikan. Tetapi kalau di bawah PTKP ya tidak dikenai pajak,” jelas dia.

Bantuan Hari Raya alias BHR untuk Driver Ojol dan Kurir Online Masih Tunggu Surat Edaran (SE)

Selain THR, pihaknya turut menyinggung Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir transportasi online.

“Nah, BHR kemarin diinformasikan sama Bu Dirjen insyaallah nanti akan keluar SE-nya. Mungkin agak mirip dengan yang tahun lalu, cuma secara besarannya kami belum mengetahui karena masih menunggu SE,” ujar Aziz.

Ia menyebut pengaturan BHR akan tetap mencakup kurir dan pengemudi online berbasis aplikasi.

“Yang berkewajiban memberikan BHR adalah pihak aplikatornya,” katanya, merujuk pada perusahaan aplikasi transportasi daring roda dua maupun roda tiga.

Informasi Layanan Posko THR 2026 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jaeng

Posko THR dan BHR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng buka mulai 2 Maret hingga 31 Maret 2026 dengan layanan sebagai berikut:

Layanan Online (SILADU):

  • Tautan: bit.ly/aduanpekerja
  • Konsultasi: 0822 3037 6218 (2–13 Maret 2026)
  • Pengaduan: 0819 1952 4945 (14–31 Maret 2026)

Layanan Offline:

Ruang Pelayanan Publik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng (Jl. Pahlawan No. 16, Kota Semarang).
Pukul 08.30–14.30 WIB (setiap hari kerja) selama 2–31 Maret 2026.

Selain itu, pengaduan juga dapat melalui surat, kanal LaporGub, serta posko Kementerian Ketenagakerjaan. Pada Sabtu dan Minggu, layanan berlangsung secara daring.

Aziz mengimbau perusahaan memenuhi kewajibannya tepat waktu serta meminta pekerja memanfaatkan posko apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR maupun BHR. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp