Hukum & Kriminal

Petinggi HIPMI Jateng Absen Pemeriksaan Polda Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

×

Petinggi HIPMI Jateng Absen Pemeriksaan Polda Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
HIPMI Jawa Tengah | Pengeroyokan Mahasiswa Undip | SMP Grobogan | ilustrasi kekerasan // semarang
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Petinggi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jateng berinisial TT dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pengurusnya dijadwalkan melakukan pemeriksaan. Namun, terlapor tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap TT pada Rabu, 3 Juni 2026.

“Hari ini belum bisa [pemeriksaan] karena alasan sakit,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir saat beritajateng.tv Rabu, 3 Juni 2026z

Anwar menyebut, pihak terlapor telah menyampaikan kesediaannya untuk menjalani pemeriksaan pada hari berikutnya. “Janjinya besok,” katanya singkat.

BACA JUGA: Update Kasus Dugaan Penganiayaan Pengurus HIPMI Jateng, Polisi Periksa 4 Saksi

Terkait kemungkinan langkah hukum apabila TT kembali tidak memenuhi panggilan penyidik, Anwar menjelaskan bahwa saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga penyidik belum dapat melakukan upaya paksa.

“Kita harus naik sidik dulu untuk bisa melakukan upaya paksa, karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Sifatnya masih undangan,” jelasnya.

Menanggapi ketidakhadiran terlapor, kuasa hukum korban, Sukarman, menyatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Namun, ia mempertanyakan apakah alasan sakit yang tersampaikan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, seseorang yang berhalangan hadir karena sakit semestinya dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter atau rumah sakit.

“Apakah kemudian alasan ketidakhadiran itu dapat diterima menurut hukum atau tidak? Kalau memang sakit, paling tidak ada surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang menyatakan yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit,” ungkap Karman pada Rabu, 3 Juni 2026.

Ia juga menyoroti perkembangan penanganan perkara yang ternilai sudah menunjukkan adanya kecukupan alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi yang ia terima, penyidik telah memeriksa dua saksi. Serta mengantongi dua alat bukti surat berupa hasil visum dan keterangan psikologis korban.

“Dari alat bukti tersebut, menurut saya sudah cukup layak bagi Polda untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Penyelidikan sendiri merupakan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan alat bukti, memanggil saksi, serta mencari keterangan ahli guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana,” bebernya.

Sebelumnya, seorang pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah berinisial R dugaan kuat menjadi korban penganiayaan yang petinggi HIPMI Jateng lakukan, berinisial TT.

Menurut keterangan korban, tindakan kekerasan dugaan kuat terlaksana secara berulang. Korban mengaku mengalami pemitingan pada leher, diseret, dipukul berkali-kali, hingga diinjak di bagian tubuh tertentu.

BACA JUGA: Kenal Lewat Dating Apps, Pria Gasak Motor Korban usai Ajak Kencan di Semarang

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya. Selain kekerasan fisik, kabarnya, korban juga mengalami intimidasi dan ancaman terhadapnya maupun keluarganya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp