SEMARANG, beritajateng.tv – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam event elektoral lima tahunan, baik Pemilu maupun Pilkada, selalu menjadi catatan buruk oleh Bawaslu.
Di Jawa Tengah sendiri, Bawaslu menangani sekitar 30 temuan soal pelanggaran ASN pada Pilkada 2024 kemarin. Bahkan, Kota Semarang menjadi salah satu wilayah yang Bawaslu tangani soal pelanggaran ASN dalam Pilkada 2024.
Hal itu terungkap oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, usai menghadiri Rakor Evaluasi Pengawasan Pilkada 2024 di Hotel Patra Semarang, Selasa, 15 April 2025.
“Memang betul itu [pelanggaran netralitas ASN] bombastis ya. Kami menangani hampir 30-an. Ada juga kemarin yang bombastis di Kota Semarang, mereka belum melakukan kampanye, tetapi berpihak [pada salah satu paslon],” ungkap Amin.
Sayangnya, Amin mengaku pihaknya tak bisa menemukan bukti secara sah perihal ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2024 di Kota Semarang itu.
BACA JUGA: Evaluasi Pilkada 2024, Bawaslu Jateng Sebut Jumlah Pelanggaran Menurun: Kasus Pidana Hanya Dua
Tak hanya di Kota Semarang, kasus pelanggaran netralitas ASN di Jawa Tengah juga mengalami kendala yang sama, yakni terkendala barang bukti.
“Kami klarifikasikan, memang belum ada bukti yang secara sah dan meyakinkan bahwa itu dia [ASN] tidak netral. Nah, inilah kadang kesulitan di kami,” akunya.
Amin menyebut, pelanggaran dalam Pemilu maupun Pilkada harus memenuhi unsur formil dan material untuk dapat diproses.
“Kami menentukan bahwa dia tidak netral, kalau formilnya betul, tapi materialnya apa yang disampaikan? Memihaknya itu gini, misalkan saya kan mendukung salah satu [calon] A. Nah, itu yang mayoritas tidak bunyi. Sehingga kajian memang kami hentikan,” jelas Amin.
ASN tidak netral saat Pilkada 2024 di Jawa Tengah mayaoritas kepala desa
Adapun dari 30 kasus ketidaknetralan ASN di Jawa Tengah tersebut, mayoritas ialah kepala desa
“Paling banyak kepala desa, 30 kasus itu kepala desa, mayoritas. Terus ASN yang menghadiri kampanye juga ada, yang tadi pidana itu,” pungkas Amin.
Kabar sebelumnya, Bawaslu Jawa Tengah menangani 118 pelanggaran pada Pilkada 2024 lalu. Dari 118 penanganan pelanggaran yang Bawaslu lakukan, hanya ada dua yang masuk dalam pidana.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Semarang Lakukan Evaluasi dan Refleksi Pasca Pemilihan 2024
“Ada 118 dari jumlah penanganan pelanggaran, tapi ada juga laporan dan temuan. Mayoritas adalah dari temuan. Dari 118 itu memang hanya ada dua pidana,” ungkap Amin.
Amin menyebut, jumlah pelanggaran itu lebih sedikit ketimbang Pilkada 2018 silam. Kendati begitu, Amin tak tahu pasti alasan di balik penurunan angka tersebut.
“Ini berbanding sedikit menurun dibanding Pilgub 2018 lalu, itu ada sekitar 42 [pelanggaran yang masuk pidana]. Apakah kami tidak maksimal mengawasi atau bagaimana, tetapi memang kami kan kerja sama dengan Gakkumdu ketika memutuskan itu,” jelas Amin. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





