Jateng

Pilkada Lewat DPRD, Pakar UKSW Ingatkan Risiko Turunnya Kepercayaan Publik

×

Pilkada Lewat DPRD, Pakar UKSW Ingatkan Risiko Turunnya Kepercayaan Publik

Sebarkan artikel ini
uksw pilkada
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Prof Dr Umbu Rauta SH MHum. (Dok. @fhuksw)

SALATIGA, beritajateng.tv – Wacana pilkada ‘dikembalikan’ lagi kepada DPRD, belakangan ini, kembali mengemuka. Reaksi pro dan kontra pun bermunculan dalam menyikapi wacana tersebut, tak terkecuali dari kalangan kampus.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Prof Umbu Rauta pun turut menyoroti wacana anggota DPRD pilih Pilkada untuk menggantikan pilkada langsung yang rakyat pilih.

Menurutnya, bakal ada konsekuensi jika pergantian tata cara pemilihan berlangsung secara elitis. Konsekuensi tersebut adalah semakin rendahnya kepercayaan rakyat terhadap pembentuk Undang Undang (UU).

BACA JUGA: Beri Benefit Calon Mahasiswa Baru, UKSW Salatiga Hadirkan Program Daftar Cepat

“Belum lagi para elite partai politik (parpol) pendukung. Tidak tertutup kemungkinan bakal memicu upaya hukum pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya, saat beritajateng.tv hubungi di Salatiga, Selasa, 6 Januari 2025.

Prof Umbu juga menegaskan, sekalipun aspirasi rakyat sebagian besar tidak keberatan untuk mengubah tata cara pilkada. Juga tidak bisa serta-merta karena masih ada beberapa prasyarat.

Di antaranya, setiap parpol wajib menjalankan konvensi atau istilah lain untuk rekrutmen bakal calon di daerah. Berikutnya bakal calon juga harus berasal dari kader parpol agar aspek kaderisasi dihargai.

BACA JUGA: Dewan Dorong Kaum Milenial Ikut Berperan di Pemilu 2024

Selain itu, rekomendasi calon oleh DPP pun harus sesuai dengan hasil konvensi. Di tataran penyelenggara pemilu juga harus melaksanakan fit and proper test secara terbuka dengan pendampingan panel atau komisi ahli.

“Hasil fit and proper test maupun masukan dsri panel ahli juga disampaikan secara terbuka dan menjadi bahan pertimbangan bagi anggota DPRD dalam pemilihan,” lanjutnya.

Secara konstitusional, masih jelas Prof Umbu, sesuai Pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945 maupun tafsir MK melalui Putusan No 22/PUU-VII/2009 dan No. 97/PUU-XI/2013 menegaskan, pilkada merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk UU, sepanjang diselenggarakan melalui pemilihan secara demokratis.

Makna pemilihan dalam konteks ini bisa terlaksana secara langsung oleh rakyat atau tidak langsung. Sepanjang pelaksanaannya memang memperhatikan pemenuhan asas demokrasi.

Oleh karena pilihan kebijakan ada pada pembentuk UU. Maka penentuan kebijakan penempuhannya secara mendalam dan menyeluruh agar pemenuhan asas demokrasi tetap dijunjung tinggi.

“Caranya bagaimana, yaitu dengan sungguh-sungguh memperhatikan kehendak rakyat yang murni,” tegas Prof Umbu, yang juga pengajar Fakultas Hukum (FH) UKSW Salatiga ini.

Ia juga menjelaskan, alasan pilkada secara tidak langsung juga masih berkutat pada alasan teknis. Seperti efisiensi anggaran yang menurutnya belum sepenuhnya menyentuh aspek substantif seperti alasan filosofis, yuridis serta sosiologis.

Sehingga menjadi pekerjaan rumah bagi pembentuk UU agar mempertimbangkan secara matang dan menyeluruh berbagai aspek sebelum melakukan perubahan kebijakan terkait dengan pelaksanan pilkada.

BACA JUGA: Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM dan Wacana Tiga Periode di Semarang

Sebab untuk mengukur terwujudnya proses demokrasi tidak hanya sekadar melalui momentum pilkada, tetapi juga harus melihat aspek secara menyeluruh, mulai dari hulu sampai dengan hilir.

Artinya, aspek demokrasi tidak sekadar terukur dengan keterlibatan rakyat dalam Pilkada, tetapi juga dalam proses berpemerintahan. “Seperti penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, penyusunan anggaran dan regulasi,” tandas Prof Umbu.

Sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Salatiga, Yuliyanto sangat mendukung wacana pilkada oleh DPRD. Sebab ini bukan hal yang baru dan pernah berlangsung di era Orde Baru hingga sebelum era reformasi 1998.

Pertimbangan utamanya adalah faktor efisiensi anggaran. “Selain itu juga meminimalisir adanya gesekan antar pendukung pasangan calon di tataran di akar rumput,” jelasnya.

BACA JUGA: Bank Jateng Meriahkan Gelar Inovasi Harmoni Nusantara UKSW Salatiga

Yuliyanto juga berpendapat, kepala daerah yang DPRD pilih juga akan lebih efisien dalam penjaringan kandidat, mekanisme, ongkos politik maupun pelaksanaan pemilihan.

“Oleh karena itu, saya sangat mendukung upaya yang akan Fraksi Gerindra lakukan dalam membahas Undang Undang tentang pilkada yang DPRD pilih,” tandas mantan Wali Kota Salatiga tersebut. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp