“Tersangka Mastur kita tangkap di SPBU bakung saat mengisi solar sebanyak 500 ribu, selam tiga bulan totalnya 10 ribu liter ,” terang AKBP Budi Adhy Buono.
Tersangka ini juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan bagian sebesar Rp. 650 per liter. Dari total jumlah BBM yang sudah didapatkan yang diangkut dengan menggunakan truk dimodifikasi Tanki diatas bak truk tersebut sebesar 30 ribu liter.
” Tersangka memperoleh keuntungan lebih dari 19 juta rupiah, sedangkan negara dirugikan sebesar 517.500.000 juta,” tegas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 55 KUHP no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun. (BW/El)