Nasional

Profil Zaenal Mustofa, Pengacara asal Sukoharjo yang Gugat Ijazah Palsu Jokowi

×

Profil Zaenal Mustofa, Pengacara asal Sukoharjo yang Gugat Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini
PT Mahesa Jenar | Suap Eks Polda | Polda Bintara | ilustrasi pengadilan | Etawaku | Bintara Polda
Ilustrasi pengadilan. (Foto: Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Isu soal keabsahan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, hingga kini masih menjadi sorotan warganet Tanah Air, salah satu nama, yakni Zaenal Mustafa, mencuri perhatian publik.

Hal ini karena ia turut menggugat ijazah ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Publik semakin penasaran dengan sosoknya usai ia menyandang status baru sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik.

Ia mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Muhammad Taufiq, penggugat utama dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta tersebut. Zaenal menyampaikan pengunduran dirinya secara terbuka usai sidang perdana gugatan ijazah Jokowi pada Kamis, 24 April 2025.

BACA JUGA: Sebut Polemik Ijazah Jokowi Tak Berdasar, Pengamat Adi Prayitno: Sarat Motif Politik, Bukan Fakta Hukum

Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab pribadi supaya tidak mengganggu jalannya proses hukum yang tengah ditempuh rekan-rekannya.

Zaenal Mustofa adalah advokat yang menjadi anggota tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Ia dan kelompok tim pengacara menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo pada 14 April 2025.

Namun, kini ia menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Status tersangka Zaenal di konfirmasi oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Zaenal diduga memalsukan dokumen akademik dengan menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik Anton Widjanarko, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), untuk keperluan pindah kuliah ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Pelapor kasus ini adalah Asri Purwanti, seorang advokat di Sukoharjo. Dugaan pemalsuan ini bermula dari adanya surat yang di buat seolah-olah Zaenal Mustofa merupakan mahasiswa UMS dengan NIM C100010099.

Namun, setelah penelusuran melalui Biro Administrasi Akademik UMS dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Jawa Tengah, di temukan bahwa NIM tersebut ternyata milik Anton Widjanarko. Dokumen klarifikasi juga menunjukkan bahwa Zaenal adalah mahasiswa pindahan dari UMS ke Unsa, namun keabsahan proses tersebut menjadi pokok perkara.

Kasus ini di laporkan sejak 16 Oktober 2023, namun baru pada April 2025 Zaenal resmi di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Aparat kini tengah menyiapkan pelimpahan berkas tahap satu ke Kejaksaan.

Muhammad Taufiq, rekan Zaenal di advokat hukum, Ia mengungkap bahwa Zaenal sempat tidak lolos seleksi awal sebagai anggota tim kuasa hukum. Namun kemudian bergabung dan aktif dalam tim “TIPU UGM”. TIPU tersebut merupakan sebutan satiris untuk kelompok mereka yang menyoal keabsahan akademik Jokowi.

BACA JUGA: Gerindra Jateng Dorong Prabowo Jadi Presiden Dua Periode: Belajar dari SBY dan Jokowi

Taufiq juga menegaskan bahwa perkara yang menjerat Zaenal bersifat pribadi, dan tidak ada kaitan langsung dengan gugatan ijazah presiden. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp