Jateng

Program Konsolidasi Tanah, Warga Kabupaten Semarang Ini Kini Punya Rumah Bersertifikat Pribadi

×

Program Konsolidasi Tanah, Warga Kabupaten Semarang Ini Kini Punya Rumah Bersertifikat Pribadi

Sebarkan artikel ini
SHGB Pagar Laut | Sertifikat Tanah
Menteria Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada warga di Kabupaten Semarang, Kamis, 27 Februari 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Keenam daerah itu antara lain di Desa Treteban, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan sebanyak 120 bidang; Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan sebanyak 237 bidang; Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang sebanyak 250 bidang.

“Selain itu juga di Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argo Mulyo, sebanyak 200 bidang; Kelurahan Bandengan dan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Kendal sebanyak 109 bidang; dan Kelurahan Pulutan, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, Kota Salatiga serta Kabupaten Pemalang sebanyak 58 bidang,” jelasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp