Kesehatan

Ramai Kabar Pemberian Kontrasepsi Bagi Pelajar, Kemenkes: Hanya untuk yang Sudah Menikah

×

Ramai Kabar Pemberian Kontrasepsi Bagi Pelajar, Kemenkes: Hanya untuk yang Sudah Menikah

Sebarkan artikel ini
pemberian kontrasepsi
Ilustrasi kontrasepsi. (Foto: Freepik)

JAKARTA, beritajateng.tv – Kementerian Kesehatan menjelaskan, pemberian kontrasepsi bagi remaja, seperti yang disebutkan dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah nomor 28 th 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, ialah bagi pelajar yang sudah menikah.

“Pemberian kontrasepsi ini bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi, Selasa, 6 Agustus 2024.

Nadia menjelaskan, inisiatif tersebut sebabnya ialah masih banyaknya perkawinan di usia anak dan remaja.

“Kembali pasal 109 menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur,” tuturnya.

BACA JUGA: [Video] Perempuan Nekat Selundupkan Pil Koplo dalam Alat Vital 

Ia mengatakan, pasal 103 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja, yang terdiri dari ayat 1-5, merupakan suatu program yang komprehensif.

Nadia menyebut pendekatan program itu berdasarkan siklus kehidupan, karena kesehatan reproduksi tiap siklus kehidupan berbeda-beda.

“Akan ada Permenkes yang mengatur lebih teknis termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring dan sanksi sehingga tidak ada multitafsir,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI tanggapi soal pemberian kontrasepsi bagi pelajar

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, yang teratur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional.

“Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ucap Fikri.

BACA JUGA: Viral Video Kos Mesum di Jombang Kena Gerebek Warga, Ada Pasangan Masih SMP

Ia menilai penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa itu sama saja dengan membolehkan pelajar melakukan tindakan seks bebas.

Ia menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur budaya ketimuran di Indonesia. (ant)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi