Artanto menegaskan bahwa putusan pidana berkekuatan hukum tetap akan jadi dasar kuat untuk memperkuat keputusan banding nantinya.
“Sidang kode etik baru akan lanjut setelah proses pidana selesai. Hasil sidang pidana bisa memperkuat keputusan banding,” ujar Artanto.
Terkait hak finansial, Robig saat ini hanya menerima 75 persen dari gaji pokok. Bila putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tetap berlaku dan tidak berubah setelah banding, maka Robig akan dipecat serta tidak menerima gaji lagi.
Kasus penembakan yang melibatkan Robig terjadi pada 24 November 2024. Dalam insiden tersebut, tiga orang tertembak, termasuk Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang yang meninggal karena peluru bersarang di pinggulnya.
Dua korban lain, yakni AD dan ST, mengalami luka tembak namun berhasil selamat. AD terserempet peluru di bagian dada, sedangkan ST terkena peluru di tangan. (*)
Respon (2)