Kesehatan

Kontroversi RUU Kesehatan, Bagaimana dengan STR Praktik Tenaga Kesehatan?

×

Kontroversi RUU Kesehatan, Bagaimana dengan STR Praktik Tenaga Kesehatan?

Sebarkan artikel ini
RUU Kesehatan Omnibus Law
Ilustrasi. Polemik RUU Kesehatan Omnibus Law terus bergulir. Sumber: freepik.

SEMARANG, beritajateng.tv – Polemik terkait penolakan dan demo RUU Kesehatan Omnibus Law terus bergulir hingga kini. Bagaimana tidak, ada beberapa isu krusial yang menghadirkan pro kontra dari berbagai kalangan, Rabu (10/5/2023).

Berdasarkan informasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui laman resminya, pihaknya menjelaskan adanya marginalisasi organisasi profesi dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Ada beberapa pasal yang mengisyaratkan adanya fenomena amputansi peran organisasi profesi.

“Pasal 296 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi. Prinsip ini sebenarnya bagus; sayangnya, terdapat pasal lain yang paradoks dan membuat prinsip ini mentah. Pasal 184 ayat 1 mengelompokkan tenaga kesehatan kedalam 12 jenis, seperti tenaga medis dan tenaga keperawatan. Tiap jenis tenaga kesehatan ini terbagi lagi atas beberapa kelompok. Jenis tenaga medis, misalnya, terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. Ujung-ujungnya terdapat 48 kelompok tenaga kesehatan. Opsi manakah yang akan berlaku : satu organisasi profesi untuk setiap jenis tenaga kesehatan (opsi pertama) atau untuk setiap kelompok tenaga kesehatan (opsi kedua). Ironisnya, kedua opsi ini memfragmentasi organisasi profesi,” tulis Ikatan Dokter Indonesia di laman resminya.

Polemik RUU Kesehatan Omnibus Law, Bagaimana dengan STR?

Dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, nama organisasi seperti IDI dan PDGI akan tergantikan dengan organisasi yang mendapat pengakuan dari pemerintah.

“Kondisi ini akan memancing munculnya berbagai organisasi profesi yang kasak-kusuk minta pengakuan pemerintah. Muncul kompetisi antar-organisasi dan melemahnya bargaining position organisasi profesi. Seharusnya RUU dengan tegas menyebut pengakuan hanya pada satu organisasi profesi dokter, satu organisasi dokter gigi dan masing-masing satu buat tenaga kesehatan lainnya seperti perawat, bidan dan apoteker. Poli-organisasi profesi hanya akan menimbulkan konflik berkepanjangan,” sambungnya.

Bukan hanya itu, alasan terkuat adanya penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law karena pendaftaran sebuah praktik oleh tenaga kesehatan tidak memerlukan surat keterangan sehat dan rekomendasi dari organisasi profesi. IDI beranggapan bahwa seharusnya tenaga kesehatan yang ingin membuka praktik secara mandiri harus dalam kondisi jiwa dan raga yang sehat.

“Untuk melamar praktik, seorang tenaga kesehatan hanya perlu menyertakan STR, alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi. Tidak diperlukan lagi surat keterangan sehat dan rekomendasi organisasi profesi. Tanpa surat keterangan sehat, bagaimana diketahui status kesehatan fisik dan mental tenaga kesehatan yang akan praktik? Tanpa rekomendasi organisasi profesi, bagaimana mengetahui tenaga kesehatan tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran administrasi, etik dan moral?” tutupnya.

Adanya protes terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut harusnya menjadi kode atau tanda bagi stakeholder pembuat UU bahwa adanya hal yang tidak beres dari substansial aturan tersebut. Alih-alih menjadi solusi bagi masyarakat Indonesia, tetapi justru menjadi bendera merah karena banyaknya kontra dari warga, terlebih lagi dari tenaga kesehatan (*).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp