Karena panik, bayi NA yang dibawa ke IGD RS Roemani, yang merupakan RS terdekat dari Pasar Peterongan.
Ia menyebut, bayi NA juga sempat dibawa ke NICU, hingga akhirnya nyawanya tak tertolong.
Saat menunggu bayi NA di ruang NICU atau sebelum dinyatakan meninggal, Dina menyebut Ade terus mendoktrin dirinya bahwa jika nyawa NA hilang, hal itu merupakan kesalahan keduanya.
“Dari rumah sakit diagnosanya meninggal karena gagal napas. Terus Mama sampai RS, Mama bilang divisum dulu, karena gak terima cucunya gak ada secepat itu,” pungkasnya.
Tak jadi divisum, akhirnya bayi NA pun dikubur di kampung halaman Ade. Meski awalnya keluarga Ade mengaku malu harus mengubur bayi NA di Purbalingga.
BACA JUGA: Brigadir Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Sendiri Resmi Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui
Sebelumnya, ada laporan bahwa Brigadir Ade menganiaya bayi usia 2 bulan hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah hingga kini tengah menangani laporan tersebut.
Laporan tersebut menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Ade pun kemudian didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (*)
Editor: Farah Nazila





