BACA JUGA:Â Terungkap Paket Prostitusi Eksklusif di Mansion Karaoke Semarang, Disetujui Langsung Ketua Hanura Jateng
Ia menambahkan, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2025 mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol wajib mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL).
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Rizka Dwi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya juga menemukan persoalan lain terkait kepatuhan pembayaran pajak.
Menurut Rizka, hingga saat ini usaha tersebut belum tercatat membayar pajak bar maupun pajak karaoke sebagaimana yang đť–˝iatur dalam ketentuan perpajakan daerah.
“Persoalan kepatuhan pajak juga harus segera 𝖽iselesaikan. Karena selama menjalankan usaha, pelaku usaha memiliki kewajiban memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Komisi B menegaskan akan terus memantau tindak lanjut hasil sidak tersebut. Pihaknya juga mendorong seluruh pelaku usaha di Kabupaten Semarang untuk mematuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban perpajakan daerah. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





