SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi B DPRD Kabupaten Semarang mempertanyakan legalitas penjualan minuman beralkohol di Over O Bar and Kitchen/Club & KTV saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis, 18 Juni 2026.
Sidak 𝖽ilakukan untuk mengonfirmasi kepatuhan usaha tersebut terhadap perizinan penjualan minuman beralkohol serta kewajiban pembayaran pajak daerah.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat klarifikasi, terutama terkait dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol yang 𝖽itunjukkan oleh manajemen.
Menurut Said, pihak pengelola menyampaikan telah mengantongi dokumen perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang mencantumkan tanda tangan elektronik atas nama Bupati Semarang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
BACA JUGA: Usai Digerebek Polisi, Begini Kondisi Mansion KTV & Bar Semarang
Namun, saat 𝖽ikonfirmasi langsung, DPMPTSP Kabupaten Semarang mengaku tidak pernah menerbitkan dokumen yang 𝖽imaksud.
“Kami hanya melakukan konfirmasi. Soal keaslian dokumen tentu menjadi kewenangan instansi terkait. Namun, 𝖽inas yang kami tanyai menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” ujar Said.
Komisi B juga meminta penjelasan kepada DPMPTSP mengenai alasan belum terbitnya izin penjualan minuman beralkohol untuk tempat usaha tersebut.
Temuan Komisi B DPRD Kabupaten Semarang atas Over O Bar and Kitchen
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, lokasi Over O 𝖽iketahui berada dalam radius kurang dari 500 meter dari fasilitas pendidikan, yakni STT Abdiel. Selain itu, di sekitar lokasi juga terdapat tempat ibadah.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi daerah, lokasi penjualan minuman beralkohol harus berjarak lebih dari 500 meter dari sekolah maupun tempat ibadah.
Atas dasar itu, Komisi B menyarankan manajemen Over O segera menyelesaikan persoalan perizinan yang masih menjadi kendala.
“Jika memang izin tidak dapat 𝖽iterbitkan, seharusnya tidak menjual minuman beralkohol. Tempat usaha masih bisa beroperasi sebagai restoran atau bar yang menyediakan minuman nonalkohol,” tegas Said.
Ia menambahkan, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2025 mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol wajib mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL).
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Rizka Dwi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya juga menemukan persoalan lain terkait kepatuhan pembayaran pajak.
Menurut Rizka, hingga saat ini usaha tersebut belum tercatat membayar pajak bar maupun pajak karaoke sebagaimana yang 𝖽iatur dalam ketentuan perpajakan daerah.
“Persoalan kepatuhan pajak juga harus segera 𝖽iselesaikan. Karena selama menjalankan usaha, pelaku usaha memiliki kewajiban memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Komisi B menegaskan akan terus memantau tindak lanjut hasil sidak tersebut. Pihaknya juga mendorong seluruh pelaku usaha di Kabupaten Semarang untuk mematuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban perpajakan daerah. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





