Basuki mengakui bersalah dalam kasus tersebut. Ia mengatakan bersalah karena tidak dapat mengantar korban untuk jadwal pengobatan yang ke-tiga.
“Prosedur yang bersangkutan saat sakit sudah kami tempuh. Saya merasa bersalah karena tidak segera mengantar berobat yang ke-tiga. Kondisi saya bingung karena kelelahan dan tidak ada uang untuk berobat yang ke-tiga,” ujar Basuki di hadapan Majelis Hakim.
“Jadi selain kelelahan biaya, itu di situ lah yang membuat saudara bersalah,” tanya Hakim Ketua Ahmad Rasjid.
“Iya, tapi semua upaya sudah kita lakukan,” jawab Basuki.
Pengakuan bersalah tersebut kemudian majelis hakim tanggapi. Hakim Ketua Ahmad Rasjid menegaskan bahwa pengakuan tersebut harus dikaji secara hati-hati, mengingat perkara yang disidangkan berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.
“Ini ada nyawa yang hilang. Saya harus mendengar juga keterangan dari keluarga korban,” kata Ahmad Rasjid di ruang sidang.
BACA JUGA: Belum Tetapkan AKBP Basuki jadi Tersangka, Polda Jateng: Tunggu Dokter Forensik, Tak Boleh Terburu-buru
Menurutnya, majelis hakim tidak bisa langsung menerima pengakuan bersalah tanpa mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perasaan keluarga korban.
“Bukan berarti kami tidak bebas, tetapi kami juga terikat dengan undang-undang sehingga harus mencermati apakah pengakuan bersalah ini tulus atau tidak,” jelasnya.
Sidang berlanjut pada Senin, 16 Maret 2026 dengan agenda agenda JPU menghadirkan keluarga korban. (*)
Editor: Farah Nazila





