SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang perdana kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), dengan terdakwa AKBP Basuki digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan sekaligus mengungkap pasal yang menjerat terdakwa.
Jaksa Ardhika Wisnu Prabowo menyampaikan bahwa Basuki didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dakwaan pertama melanggar Pasal 428 ayat (3) huruf B Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujar Ardhika dalam persidangan di Ruang Sidang R.H Purwoto Suhadi Gandasubrata pada Rabu, 11 Maret 2026.
BACA JUGA: Banding Pemecatan Masih Berproses di Polri, Proses Pidana AKBP Basuki Tetap Berjalan
Selain itu, terdakwa juga dijerat dakwaan alternatif kedua.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” lanjutnya.
Hasil Visum Korban Meninggal Akibat Henti Jantung
Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga menyampaikan hasil visum terkait penyebab kematian korban. Berdasarkan pemeriksaan medis, korban meninggal dunia akibat henti jantung.
“Hasil visum ada penemuan tanda kematian dari henti jantung. Untuk luka akibat kekerasan benda tumpul atau benda tajam tidak tergambar dari visum,” ungkap Ardhika.
Ia juga menyebut korban memiliki riwayat penyakit gula darah tinggi serta tekanan darah tinggi.
Namun, jaksa menegaskan bahwa fakta-fakta lain terkait peristiwa tersebut akan digali lebih lanjut melalui pemeriksaan para saksi dalam persidangan berikutnya.
Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang Hakim Ketua Ahmad Rasjid pimpin menanyakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait kemungkinan pengajuan eksepsi atas dakwaan yang di bacakan.
Namun, kuasa hukum Basuki menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Pihaknya justru menyampaikan pengakuan bersalah dari terdakwa sebagaimana pengaturannya tertuang dalam ketentuan KUHAP baru.
Basuki mengakui bersalah dalam kasus tersebut. Ia mengatakan bersalah karena tidak dapat mengantar korban untuk jadwal pengobatan yang ke-tiga.
“Prosedur yang bersangkutan saat sakit sudah kami tempuh. Saya merasa bersalah karena tidak segera mengantar berobat yang ke-tiga. Kondisi saya bingung karena kelelahan dan tidak ada uang untuk berobat yang ke-tiga,” ujar Basuki di hadapan Majelis Hakim.
“Jadi selain kelelahan biaya, itu di situ lah yang membuat saudara bersalah,” tanya Hakim Ketua Ahmad Rasjid.
“Iya, tapi semua upaya sudah kita lakukan,” jawab Basuki.
Pengakuan bersalah tersebut kemudian majelis hakim tanggapi. Hakim Ketua Ahmad Rasjid menegaskan bahwa pengakuan tersebut harus dikaji secara hati-hati, mengingat perkara yang disidangkan berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang.
“Ini ada nyawa yang hilang. Saya harus mendengar juga keterangan dari keluarga korban,” kata Ahmad Rasjid di ruang sidang.
BACA JUGA: Belum Tetapkan AKBP Basuki jadi Tersangka, Polda Jateng: Tunggu Dokter Forensik, Tak Boleh Terburu-buru
Menurutnya, majelis hakim tidak bisa langsung menerima pengakuan bersalah tanpa mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perasaan keluarga korban.
“Bukan berarti kami tidak bebas, tetapi kami juga terikat dengan undang-undang sehingga harus mencermati apakah pengakuan bersalah ini tulus atau tidak,” jelasnya.
Sidang berlanjut pada Senin, 16 Maret 2026 dengan agenda agenda JPU menghadirkan keluarga korban. (*)
Editor: Farah Nazila





