Jateng

Tahun 2025 Lalu Pemprov Jateng Terima 100 Lebih Aduan THR, Terbanyak Perusahaan Tekstil dan Garmen

×

Tahun 2025 Lalu Pemprov Jateng Terima 100 Lebih Aduan THR, Terbanyak Perusahaan Tekstil dan Garmen

Sebarkan artikel ini
Aduan THR
Ilustrasi THR. (ant)

Ada Perusahaan Nyicil Bayar THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Terbitkan Nota Pemeriksaan

Selain kasus perusahaan yang belum membayar, Aziz mengungkap sebagian pengaduan juga terkait pembayaran THR secara mencicil.

“Ada yang perusahaannya membayarkan dengan cara mencicil, berdasarkan kesepakatan walaupun dari sisi peraturan perundang-undangan itu tidak boleh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan terkadang bersepakat dengan pekerja atau serikat pekerja untuk mencairkan THR secara bertahap.

Terkait sanksi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah telah melakukan pembinaan serta menerbitkan nota pemeriksaan sebagai bentuk sanksi administratif tertulis.

BACA JUGA: Wajib! Pekerja yang Tak Dapat THR Bisa Melapor ke Ombudsman Jateng

“Kami pembinaan dan nota pemeriksaan sudah kami lakukan tetapi kami belum sampai memberikan sanksi administratif. Sebenarnya nota itu kalau kita bicara sanksi administrasi, nota itu kan peringatan. Itu salah satu bagian sanksi administrasi,” kata Aziz.

Nota pemeriksaan sendiri merupakan teguran tertulis dalam mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang pemebriannya sebelum penjatuhan sanksi administratif lebih lanjut.

Aziz menyebut perusahaan yang mengalami kendala pembayaran THR pada 2025 mayoritas bergerak di sektor tekstil dan garmen. Ia menambahkan, ada pula perusahaan di sektor rambut atau wig yang mengalami permasalahan serupa.

263 Ribu Perusahaan Wajib Bayar THR di Jateng, Jumlah Pekerja Capai 2,49 Juta Orang

Berdasarkan data wajib lapor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah per 9 Februari 2026, terdapat 263.758 perusahaan yang wajib membayarkan THR kepada pekerjanya. Dengan jumlah tenaga kerja tercatat sebanyak 2.497.638 orang.

“Jumlah perusahaannya itu ada di 263.758. Ini data per wajib lapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng per 9 Februari 2026. Dengan jumlah tenaga kerja 2.497.638,” jelas Aziz.

Lebih jauh, Aziz juga menyebut sektor alas kaki menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Jawa Tengah.