Aziz menegaskan, setelah penetapan UMK, pemerintah berkewajiban melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan maupun pekerja. Selain itu, Disnakertrans Jawa Tengah bersama Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota juga melakukan pembinaan langsung ke perusahaan untuk memastikan pelaksanaan upah minimum.
BACA JUGA: Tuntut UMK Semarang Rp3,7 Juta, Buruh Siap Aksi Lagi Jika Rekomendasi Tak Sesuai
“Kewajiban kami setelah penetapan itu memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada kedua belah pihak, perusahaan dan pekerja. Kalau ternyata tidak terlaksana dan pengawasan kami kurang, pekerja bisa melapor,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran tidak hanya terbatas pada upah minimum, tetapi juga mencakup hak-hak normatif lain seperti pembayaran upah lembur.
“Kalau lembur tidak dibayar, itu juga bisa dilaporkan. Karena lembur wajib dibayar. Itu masuk perselisihan hak,” pungkas Aziz. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





