Jateng

Tak Ada Penangguhan Upah, Gaji Pekerja di Jateng Wajib Sesuai UMK 2026, Kota Semarang Rp3,7 Juta

×

Tak Ada Penangguhan Upah, Gaji Pekerja di Jateng Wajib Sesuai UMK 2026, Kota Semarang Rp3,7 Juta

Sebarkan artikel ini
UMK 2026
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di kantornya, Jumat, 9 Januari 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Aziz menegaskan, setelah penetapan UMK, pemerintah berkewajiban melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan maupun pekerja. Selain itu, Disnakertrans Jawa Tengah bersama Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota juga melakukan pembinaan langsung ke perusahaan untuk memastikan pelaksanaan upah minimum.

BACA JUGA: Tuntut UMK Semarang Rp3,7 Juta, Buruh Siap Aksi Lagi Jika Rekomendasi Tak Sesuai

“Kewajiban kami setelah penetapan itu memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada kedua belah pihak, perusahaan dan pekerja. Kalau ternyata tidak terlaksana dan pengawasan kami kurang, pekerja bisa melapor,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelanggaran tidak hanya terbatas pada upah minimum, tetapi juga mencakup hak-hak normatif lain seperti pembayaran upah lembur.

“Kalau lembur tidak dibayar, itu juga bisa dilaporkan. Karena lembur wajib dibayar. Itu masuk perselisihan hak,” pungkas Aziz. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp