Jateng

Tak Ada Penangguhan Upah, Gaji Pekerja di Jateng Wajib Sesuai UMK 2026, Kota Semarang Rp3,7 Juta

×

Tak Ada Penangguhan Upah, Gaji Pekerja di Jateng Wajib Sesuai UMK 2026, Kota Semarang Rp3,7 Juta

Sebarkan artikel ini
UMK 2026
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di kantornya, Jumat, 9 Januari 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Menjawab pertanyaan soal kewajiban pembayaran UMK di daerah, Aziz menegaskan perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan.

“Harus bayar sesuai UMK,” kata Aziz saat menanggapi apakah perusahaan di Kota Semarang wajib membayar upah sebesar Rp3.701.709 sesuai UMK setempat.

Ia kembali menegaskan larangan membayar upah di bawah UMK berlaku bagi seluruh perusahaan, kecuali yang secara eksplisit terkecualikan oleh regulasi. Aziz menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, pembinaan dan pengawasan terus berjalan agar perusahaan patuh.

“Enggak boleh di bawah UMK. Itu sudah jelas, perusahaan sebenarnya sudah tahu persis norma pengupahan itu. Kalau tidak melaksanakan upah minimum, sanksinya ada. Maka perlu pembinaan,” katanya.

BACA JUGA: Pekerja Asing di Jateng Ada 22 Ribu: Terbanyak China, Tersebar di Kawasan Industri

Lebih jauh, Aziz meluruskan pemahaman yang kerap muncul di kalangan pengusaha maupun pekerja terkait upah minimum. Menurutnya, upah minimum memang menjadi acuan batas bawah, namun tidak dimaksudkan sebagai satu-satunya standar bagi seluruh pekerja.

Struktur skala upah tersebut, kata Aziz, disusun berdasarkan sejumlah indikator objektif.

“Untuk pekerja di atas satu tahun, perusahaan wajib membuat dan mengimplementasikan struktur skala upah. Mendasarkannya pada masa kerja, jabatan, pendidikan, produktivitas, dan faktor-faktor lain,” jelasnya.

Ia menyebut, pelanggaran terhadap kewajiban penyusunan struktur skala upah juga dapat terkena sanksi administratif.

Tak Semua Perusahaan, UMKM Pengecualian dari Kewajiban Bayar Sesuai UMK

Kendati begitu, Aziz menegaskan tidak semua pelaku usaha terkena kewajiban membayar upah minimum. Usaha mikro dan kecil termasuk kelompok yang masuk pengecualian.

Aziz menjelaskan, pengecualian tersebut mengacu pada ketentuan yang mengatur klasifikasi usaha mikro dan kecil, termasuk modal, aset, dan omzet.

“Kalau UMKM, memang ada pengecualian. Usaha mikro dan kecil tidak terkena ketentuan harus membayar upah minimum. Standarnya berdasarkan PP 7, terkait UMKM, dari sisi modal, aset, dan omzetnya,” kata Aziz.