Hukum & Kriminal

Terbukti Lakukan Ini, Pengemudi Mobil Xpander yang Viral Tabrak Porsche Resmi Jadi Tersangka

×

Terbukti Lakukan Ini, Pengemudi Mobil Xpander yang Viral Tabrak Porsche Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
xpander seruduk porsche
Video Mitsubishi Xpander menabrak Porsche 911 GT 3 di showroom PIK 2, Tangerang, Jawa Barat. (X/BolaBolaAja)

TANGERANG, beritajateng.tv – Tak lama ini, publik heboh dengan sebuah video yang menunjukkan mobil Mitsubishi Xpander menabrak Porsche 911 GT 3 di showroom PIK 2, Tangerang, Jawa Barat.

Video Mitsubishi Xpander yang tabrak Porsche tersebut viral dan sontak menjadi objek perbincangan publik di media sosial.

Bagaimana tidak, karena kejadian tersebut, showroom kabarnya mengalami kerugian hingga Rp 5,7 miliar. Adapun besaran tersebut disebutkan oleh Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat.

“Kurang lebih (kerugian) Rp 5,7 M,” kata Wahyu.

Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian di Kota Tangerang menetapkan sopir Mitsubishi Xpander yang berinisial JS (42) sebagai tersangka.

Hal ini tak lain karena sopir terbukti sedang berada di bawah pengaruh alkohol atau mabuk sehingga melaju ke arah showroom Ivan’s Motor di PIK 2.

“(Sopir) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Teluk Naga Tangerang Kota AKP Wahyu Hidayat, Jumat, 15 Maret 2024.

BACA JUGA: Jalan Kaligawe Raya Lumpuh Akibat Banjir, RSI Sultan Agung Nonaktifkan Poliklinik

Kasus tabrak karena konsumsi alkohol seringkali berujung pada kecelakaan lalu lintas yang serius dan bahkan fatal.

Konsumsi alkohol dapat mengganggu kemampuan pengemudi untuk berkendara dengan aman.

Awal kejadian

Sebelumnya, pelaku JS baru saja menenggak minuman beralkohol di kediamannya yang berlokasi di wilayah PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kemudian, JS mengendarai Mitsubishi Xpander seorang diri dengan tujuan ke showroom tersebut.

Begitu sampai di lokasi, JS malah melaju dan menyeruduk showroom tersebut yang di dalamnya terdapat sebuah mobil Porsche yang harganya mencapai Rp 9 miliar.

Setelah penetapan sebagai tersangka, SJ kemudian ditahan di sel tahanan Polsek Teluk Naga. Ia terjerat dengan pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

BACA JUGA: Usai Viral Jadi Tutup Selokan, PSMTI Jateng Terima Kembali 17 Bongpay Berusia Ratusan Tahun

Melansir JIDH Mahkamah Agung Online, dalam Pasal 200 KUHP terdapat tiga jenis hukuman antara lain penjara maksimal 12 tahun, 15 tahun, serta 20 tahun atau seumur hidup.

Sedangkan dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP tersangka mendapat hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp