“Ini contoh kebijakan yang membahayakan siswa. Bukankah setiap kegiatan sudah ada mata anggaran yang aman. Pada kegiatan lain juga putra-putri kami diangkut dengan kendaraan yang tidak proper untuk nama besar Al Abidin,” imbuh Iman.
Wakil Ketua Komisi IV Jajang Sumaryono pun menyayangkan kejadian ini.
“Sangat prihatin, itu bisa membahayakan. Beruntung tidak terjadi hal-hal buruk,” ucap Janjang.
BACA JUGA: Daftar Lengkap Tarif Tol Trans Jawa Selama Libur Nataru 2024/2025, Semarang-Solo Rp92 Ribu
Sementara itu, Abdul Haris menegaskan pihak sekolah seharusnya membuat laporan ke Dinas jika akan melakukan kegiatan di luar wilayah sekolah.
“Laporan ini harus secara rinci tentang bentuk kegiatan, pakai kendaraan apa, dan kelayakan kendaraan. Kami akan minta keterangan kepada sekolah tentang hal ini,” ujar Abdul Haris.
Sebagai kelanjutan audiensi, menurut Sugeng Riyanto dan Janjang, pihak Komisi IV DPRD Solo akan memanggil Yayasan Al Abidin untuk dimintai klarifikasi mengenai masalah ini.
Sementara Dinas Pendidikan Kota Solo akan memanggil pihak Yayasan, sekolah, komite sekolah, dan perwakilan orang tua murid untuk bersama-sama menyelesaikan masalah ini. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





