Hukum & Kriminal

Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Wonogiri, Pertamina Apresiasi Langkah Polda Jateng

×

Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Wonogiri, Pertamina Apresiasi Langkah Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
Penimbunan BBM Bersubsidi Wonogiri
Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap penimbunan BBM bersubsidi di Wonogiri Jawa Tengah. (Doc. Pertamina)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap oknum penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Wonogiri.

Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Polda Jateng.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengapresiasi terhadap upaya Polda Jateng.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng yang telah bersinergi dengan Pertamina. Dan membantu untuk mengungkap penimbunan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di Wonogiri,” katanya.

BACA JUGA: Video PWI Blora dan Pertamina Sosialisasikan UU Pers dan Perminyakan

Menurutnya, tindakan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara. Dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi.

Berdasarkan keterangan Polda Jateng, pihak kepolisian pada bulan Oktober lalu berhasil mengamankan lebih kurang 9.000 liter BBM bersubsidi.

Penimbunan BBM Bersubsidi di Wonogiri

BBM bersubsidi itu di simpan dalam Kempu atau Tandon bersama barang bukti lainnya. Yaitu, 4 unit kendaraan truk, 2 alat pompa dan 5 tandon kosong di gudang penimbunan yang berlokasi di kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri.

Dugaan modus dalam kasus tersebut adalah pembelian berulang dengan menyalahgunaan QR code milik orang lain di SPBU wilayah Wonigiri.

Saat ini kepolisian turut menginvestigasi salah satu SPBU di Wonogiri yang menjadi tempat pembelian BBM Biosolar subsidi oleh oknum tersebut.

“Atas kejadian tersebut, sebagai dukungan untuk penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU tersebut dengan pemberhentian layanan jual BBM Bersubsidi Jenis Biosolar hingga akhir tahun,” ungkap Brasto.

Selain itu, upaya Pertamina dalam mengimbau dan mengedukasi masyarakat terus berjalan, agar masyarakat dapat dengan bijak dalam menggunakan produk subsidi.

Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id. Untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab.

Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.

Harapannya masyarakat bisa membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya. Serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi. Telah di atur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas. Dan atau liquefied petroleum gas yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” katanya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp