Kepala Cabang Jasa Raharja Semarang, Manggala Aji Mukti, menyebut empat ahli waris korban meninggal telah menerima santunan masing-masing sebesar Rp50 juta. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
“Kami sudah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan untuk korban luka telah kami berikan garansi letter kepada rumah sakit agar biaya perawatan bisa langsung tertangani,” jelas Manggala. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





