Jateng

Usul Pemekaran Sejak 1957, APPKB: Warga Brebes Selatan ke Pusat Kota Butuh 3 Jam, Mirip Semarang-Jogja

×

Usul Pemekaran Sejak 1957, APPKB: Warga Brebes Selatan ke Pusat Kota Butuh 3 Jam, Mirip Semarang-Jogja

Sebarkan artikel ini
Brebes Selatan
Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes (APPKB) usai menghadiri audiensi dengan Komisi A DPRD Jawa Tengah, Kamis, 30 April 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Alasannya itu ketimpangan pembangunan, kemudian pelayanan publik yang jauh. Itu saja jaraknya 2 sampai 3 jam ke Kota Brebesnya. Apalagi yang di daerah pegunungan bisa 4 jam. Umpamanya di Sirampog atau di Kecamatan Paguyangan, Salem, itu [ke kota] bisa 4 jam,” ungkap Agus.

Ketimpangan Pembangunan Brebes Utara dan Selatan

Ketimpangan pembangunan antara wilayah utara dan selatan, lanjutnya, menjadi alasan kuat masyarakat terus mendorong pemekaran. Agus pun membenarkan adanya ketidak adilan antara wilayah selatan dan utara.

“Ada ketidakadilan pembangunan utara dan selatan seperti itu selama ini,” ujarnya.

Terkait dukungan masyarakat, Agus menegaskan usulan pemekaran merupakan hasil keputusan melalui musyawarah desa yang melibatkan kepala desa dan BPD, bukan melalui survei. Ia menyebut sebanyak 93 kepala desa telah menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.

“Yang namanya pemekaran itu hasil keputusan pengusulnya itu dalam musyawarah desa, kades dan BPD. Tidak ada survei, sudah [ԁisetujui] warga, makanya rapat paripurna DPRD Kabupaten Brebes itu usulnya dari kepala desa dan BPD, ada 93 kades,” tandas Agus.

Sementara itu, Sekretaris Presidium Pemekaran Kabupaten Brebes, Muhammad Subir, menilai secara regulasi peluang pemekaran tetap terbuka lebar meskipun saat ini masih berlaku moratorium atau penghentian sementara pembentukan daerah otonomi baru dari pemerintah pusat.

Subir menjelaskan, moratorium tersebut terjadi lantaran belum terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Dua PP itu, yaitu tentang Desain Besar Penataan Daerah dan Penataan Daerah, itu belum lahir sampai sekarang. Itu yang menjadi alasan moratorium,” ujar Subir.

BACA JUGA: Kepala Sekolah di Brebes Oplos LPG, Polda Jateng Selidiki Keterlibatan Guru Lain dan Yayasan

Namun demikian, ia menyebut ada perkembangan di tingkat pusat yang membuka peluang percepatan. “DPD RI, Komisi II DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri sudah sepakat untuk menerbitkan dua RPP itu,” jelasnya.

Menurutnya, jika aturan tersebut terbit, maka moratorium pemekaran akan otomatis ԁicabut dan usulan yang sudah siap bisa langsung ԁiproses.