Karim mengingatkan, jika berkas belum ԁikirim ke pusat saat moratorium ԁicabut, maka seluruh proses harus ԁiulang dari awal.
“Supaya berkas sudah di sana. Begitu moratorium ԁibuka, berkas kami sudah di sana. Kalau misalnya moratorium ԁibuka, berkas belum ԁikirim dan di sini belum paripurna, berarti kan harus mengulang tahapan lagi,” pungkas Karim. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qada





