Dari kejadian ini, Kapolresta Malang Kota telah menetapkan pengasuh anak Aghnia yang berinisial IPS (27) sebagai tersangka penganiayaan anak balita.
“IPS usia 27 tahun sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.
Meski begitu, Danang belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (*)





