Meski demikian, pada penggunaan tertentu seperti di rumah sakit, formalin memang penggunaannya secara legal untuk keperluan medis.
BACA JUGA: Sidak Pasar Sidomakmur, Petugas Gabungan Dinas Kesehatan Blora Temukan Makanan Berformalin
“Pada beberapa penyedia dalam jumlah besar seperti rumah sakit yang membeli formalin untuk pengawetan jaringan pascaoperasi, itu lazim digunakan dan dicantumkan tujuan penggunaannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, formalin yang beredar di pasaran umumnya memiliki kadar sekitar 37 persen dan peruntukannya tidak untuk konsumsi manusia.
Lebih jauh, Elham menekankan pentingnya pengawasan terhadap produk pangan, khususnya produksi industri rumah tangga. Menurutnya, setiap produk pangan seharusnya melalui proses perizinan dari instansi terkait agar keamanan dan kualitasnya dapat terjamin.
“Sehingga akan lebih baik lagi sebetulnya semua produk industri pangan rumah tangga itu harus melalui perizinan dari instansi setempat. Sehingga, terjamin keamanannya,” pungkas Elham. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





