SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi membongkar praktik produksi mi basah campur formalin di Kabupaten Boyolali. Mi dengan formalin tersebut diproduksi dalam jumlah besar dan didistribusikan ke sejumlah pasar di wilayah Solo Raya hingga beberapa kabupaten di Jateng, termasuk kepada pedagang bakmi jawa.
Menanggapi kasus tersebut, Dinas Kesehatan Jateng menjelaskan sejumlah ciri makanan yang menurut dugaan mengandung formalin, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan pangan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, mengatakan secara umum makanan yang mengandung formalin biasanya memiliki tekstur dan tampilan yang berbeda dari makanan segar.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Produksi Mi Campur Formalin di Boyolali: Banyak Jual ke Pedagang Bakmi Jawa
“Kalau makanan dengan pengawet formalin, misalnya seperti mi basah atau makanan yang lebih lentur seperti bakso, itu biasanya akan terlihat lebih lentur, lebih kenyal, dan lebih awet,” ujar Elhamangto Zuhdan dalam konferensi pers di kantor Direktorat Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu, 11 Maret 2026 sore.
Menurutnya, makanan berpengawet formalin juga cenderung tidak cepat mengalami pembusukan meskipun menyimpannya dalam beberapa waktu.
“Dalam waktu beberapa hari makanan masih tetap tidak mengalami pembusukan, tidak ada perubahan berarti. Secara fisik biasanya makanan menjadi lebih lentur, lebih kenyal, dan lebih mengkilap,” jelasnya.
Namun demikian, Elham mengingatkan bahwa ciri-ciri tersebut tidak selalu menjadi indikator pasti karena beberapa bahan alami juga dapat membuat makanan terlihat lebih mengilap.
Formalin Bukan Bahan Pangan Sehingga Tidak Ada Aturan Khusus Pembeliannya
Elhaman menjelaskan formalin sebenarnya bukan bahan yang peruntukannya sebagai campuran makanan, sehingga penggunaannya dalam pangan sangat berbahaya.
Ia menuturkan hingga saat ini tidak ada aturan khusus terkait pembelian formalin karena bahan tersebut memang tidak termasuk dalam kategori bahan tambahan pangan.
“Pembelian formalin memang tidak ada aturan khusus karena formalin bukan merupakan bahan campuran makanan,” terang Elham.
Meski demikian, pada penggunaan tertentu seperti di rumah sakit, formalin memang penggunaannya secara legal untuk keperluan medis.
BACA JUGA: Sidak Pasar Sidomakmur, Petugas Gabungan Dinas Kesehatan Blora Temukan Makanan Berformalin
“Pada beberapa penyedia dalam jumlah besar seperti rumah sakit yang membeli formalin untuk pengawetan jaringan pascaoperasi, itu lazim digunakan dan dicantumkan tujuan penggunaannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, formalin yang beredar di pasaran umumnya memiliki kadar sekitar 37 persen dan peruntukannya tidak untuk konsumsi manusia.
Lebih jauh, Elham menekankan pentingnya pengawasan terhadap produk pangan, khususnya produksi industri rumah tangga. Menurutnya, setiap produk pangan seharusnya melalui proses perizinan dari instansi terkait agar keamanan dan kualitasnya dapat terjamin.
“Sehingga akan lebih baik lagi sebetulnya semua produk industri pangan rumah tangga itu harus melalui perizinan dari instansi setempat. Sehingga, terjamin keamanannya,” pungkas Elham. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





