SEMARANG, beritajateng.tv – Organisasi kesehatan dunia, WHO mendesak seluruh pemerintah negara untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape. Terlebih, menurut data organisasi kesehatan tersebut, di beberapa wilayah, rokok elektrik malah lebih banyak digunakan oleh anak berusia 13-15 tahun daripada orang dewasa.
Pengurus PDPI (Perhimpunan Dokter Paru Indonesia) Jawa Tengah, dr Prihatin Iman Nugroho SpP MKes pun menyambut baik imbauan WHO tersebut. Menurutnya, pada dasarnya resiko penggunaan vape memang tidak lebih rendah daripada rokok konvensional.
“Pada prinsipnya penggunaan rokok elektrik dapat menimbulkan hal-hal negatif. Jadi kalaupun terjadi regulasi pelarangan terkait penggunaan vape menurut saya itu positif untuk mencegah terjadinya penyakit-penyakit yang muncul dari penggunaan vape tersebut.” Ucap dr Nugroho saat beritajateng.tv hubungi, Jumat, 5 Januari 2024.
Lebih lanjut, dr Nugroho menjelaskan, vape memang mengandung beberapa komponen berbahaya. Misalnya komponen perasa atau campuran yang bersifat karsinogenik atau bisa memicu terjadinya kanker. Selain itu, vape juga mengandung formaldehida, asetaldehida, akrolein, dan propilen glikol yang dapat menyebabkan penyakit paru.
BACA JUGA: Rokok vs Vape, Lebih Bahaya yang Mana? Ini Kata Dokter Paru Semarang
Ia juga mengungkapkan, meski pengguna rokok elektrik tersebut dapat mengatur kadar nikotinnya, namun cara kerjanya tergolong berbahaya untuk kesehatan. Yakni melalui proses pembakaran atau memanaskan cairan perasa, yang kemudian menghasilkan uap seperti asap itu yang juga dapat menyebabkan cidera pada saluran pernapasan. Terlebih jika orang menggunakannya dalam jangka waktu lama.
“Contohnya nikotinnya, memang untuk vape nikotin bisa pengguna atur. Jadi dia mau menggunakan nikotin ringan, sedang, atau berat dia akan mengatur sendiri tetapi terlepas penggunaan ringan, sedang, atau berat itu kan pada pemakaian jangka lama pastinya juga akan berdampak negatif untuk orang tersebut,” tambah dr Nugroho yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur RSJD Amino Gondo Hutomo Semarang.
Kanker paru-paru, kandung kemih, hingga PPOK
Sementara itu, dr Nugroho turut menerangkan, salah satu penelitian dari Jakarta yang memiliki objek sekitar 50 sampel, menghasilkan kesimpulan bahwa sebagian besar sampel yang terpapar vape dalam jangka panjang mengalami masalah kanker paru-paru.
Selain itu, lanjut dr Nugroho, juga adanya penemuan masalah kanker pada kandung kemih sampel yang terpapar vape.
“Ini bisa jadi gambaran betapa sebenarnya penggunaan vape memiliki risiko yang cukup besar juga seperti rokok-rokok konvensional,” ucapnya.
Parahnya lagi, penggunaan vape dalam jangka waktu yang lama juga bisa menjadi salah satu faktor seseorang terkena PPOK (Penyakit Paru Obstruksi Kronik). Padahal, PPOK banyak dialami oleh orang yang terpapar asap berbahaya seperti asap pembakaran kayu bakar, asap pembakaran bahan logam, hingga asap pembakaran sampah plastik.
BACA JUGA: Angka Stunting Jateng 20,8 Persen, UNICEF Singgung Pembagian Susu Kemasan Kurang Tepat
Namun demikian, PPOK umumnya akan pengguna vape temui dalam jangka waktu 5 tahun keatas atau ketika ia sudah berusia lanjut.
“Misal perokok memulai di usia 20 ketika dia melakukan aktivitas itu jangka panjang mungkin akan muncul di usia-usia 30 tahun ke atas,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila





