SEMARANG, beritajateng.tv – Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Provinsi Jawa Tengah mencapai 22.375 orang hingga pertengahan September 2026 ini.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mencatat, para TKA tersebut bekerja di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Totalnya mencapai 22.375 orang.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan, dari total semua angka tersebut, TKA asal China menjadi yang terbanyak dengan 12.269 orang. Disusul TKA asal Korea Selatan sebanyak 2.142 orang dan Jepang 1.961 orang.
Kemudian TKA asal India tercatat sebanyak 991 orang, Taiwan 625 orang, Filipina 513 orang, Malaysia 504 orang, dan Amerika Serikat 379 orang. Sementara sisanya berasal dari Inggris dan sejumlah negara lainnya.
BACA JUGA: Imigrasi Blora Tegas, Empat WN China Dideportasi karena Diduga Salahgunakan Visa
Aziz mengatakan, TKA tersebut memiliki izin kerja yang dapat berlaku di satu maupun lintas kabupaten/kota hingga lintas provinsi.
“Kalau perusahaannya ada di Jawa Tengah dan juga ada di Jakarta, maka si TKA-nya bisa bekerja izinnya lintas kabupaten/kota. Bisa lebih dari satu provinsi,” kata Aziz saat ditemui beritajateng.tv di kantornya, belum lama ini.
TKA Bekerja di Bidang Apa Saja?
Aziz mengatakan, para TKA di Jawa Tengah bekerja pada sejumlah posisi. Keberadaan TKA juga berkaitan dengan aktivitas perusahaan yang masuk melalui penanaman modal asing (PMA) di Jawa Tengah.
Tak hanya itu, jumlah TKA pada 2026 disebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Aziz mengaitkannya dengan masuknya investasi PMA di Jawa Tengah.
BACA JUGA: Investor India Bangun Pabrik Farmasi di Semarang, China dan UEA Masih Wait and See Geopolitik Global
“Meningkat (jumlah TKA dibanding tahun lalu). Meningkat karena industri yang ada di Jawa Tengah itu kan sebagian yang masuk kan PMA,” katanya.
Dikatakan Aziz, berdasarkan komposisi investasi pada semester pertama 2026, total investasi di Jawa Tengah mencapai Rp48,56 triliun. Dari jumlah tersebut, investasi PMA mencapai 53,40 persen atau Rp25,92 triliun.
Investasi Asing Disebut Dorong Penyerapan Tenaga Kerja
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, masuknya investasi tidak hanya berkaitan dengan keberadaan TKA yang bekerja di perusahaan. Investasi juga memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja sejak pembangunan hingga perusahaan mulai beroperasi.
Dia bilang, ketika investor membangun pabrik, terdapat kebutuhan tenaga kerja untuk sektor konstruksi. Setelah perusahaan beroperasi, kebutuhan tenaga kerja kembali muncul dan aktivitas ekonomi di sekitar perusahaan ikut berkembang.
BACA JUGA: Investor China-Korea Masuk Semarang, Awann Group Luncurkan Working Space-Virtual Office
“Ketika sudah operasional ada serapan tenaga kerja, tumbuh titik-titik ekonomi di luar pabrik, ada warung, kos-kosan, ojek, dan lain sebagainya,” katanya.
Oleh kareba itu, ucap Aziz, kondisi tersebut menjadi salah satu manfaat dari investasi bagi daerah. Adapun kehadiran TKA, klaim Aziz, akan menjadikan adanya manfaat berupa transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal.
TKA Non-Investor Harus Didampingi Pekerja di Bidang yang Sama
Aziz mengatakan, khsuus untuk TKA yang bekerja bukan sebagai investor, maka harus memiliki tenaga kerja pendamping. Akan tetapi, pendamping tersebut bukan sekadar berperan sebagai penerjemah atau menemani TKA dalam aktivitas di luar pekerjaan.
Dia bilang, tenaga pendamping harus bekerja pada bidang yang sama dengan TKA. Dampaknya, dapat memperoleh pengetahuan dan meningkatkan kompetensi sesuai kualifikasi jabatan.
“Pendampingnya tidak sembarang pendamping, bukan pendamping dalam tanda kutip sebagai translator, pendamping ketika bepergian. Pendamping yang bekerja di bagian yang sama,” kata dia.
Aziz mencontohkan, setiap jabatan memiliki kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi. Apabila seorang TKA telah memenuhi kualifikasi hingga tingkat tertentu, tenaga kerja pendamping yang masih berada di tingkat kompetensi lebih rendah diharapkan dapat meningkat secara bertahap.
“Ketika pendampingnya kualifikasinya baru sampai tiga, nanti diharapkan tahun berikutnya sudah empat, tahun berikutnya lima, sehingga nanti suatu saat itu yang menggantikan,” katanya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





