Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Badan Bantuan Hukum PDIP Jateng Imbau TNI-Polri Jangan Cawe-cawe di Pilkada: Bisa Dipidana

×

Badan Bantuan Hukum PDIP Jateng Imbau TNI-Polri Jangan Cawe-cawe di Pilkada: Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Bantuan Hukum PDIP
Kepala BBHAR DPD PDIP Jawa Tengah, M. Ali Purnomo, saat konferensi pers di Panti Marhaen, Kota Semarang, Selasa, 19 November 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Tengah mendukung penuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengubah norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kepala BBHAR DPD PDIP Jawa Tengah, M. Ali Purnomo, menyebut, sebelum uji materiil oleh MK, Pasal 188 UU 1/15 itu tak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian yang adil.

Dalam hal itu, Ali menyoroti Pasal 71 ayat 1 dalam UU 10/16 yang menyebut “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Menurutnya, esensi Pasal 71 ayat 1 UU 10/16 itu berbeda dengan Pasal 188 UU 1/15. Pasal 188 UU 1/15 itu berbunyi:

“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).”

BACA JUGA: Kasus Pengerahan Kades Pemalang Mandek, Bawaslu Jawa Tengah: Gakkumdu Tidak Sepakati

Penjelasan lebih lanjut Badan Bantuan Hukum PDIP Jateng

Dalam kata lain, TNI/Polri yang tak netral dalam proses Pilkada 2024 sebelumnya tak terkena sanksi pidana pada Pasal 188 UU 1/15.

“Rumusan Pasal 188 UU 1/15 ini tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Karena Pasal 188 UU 1/15 tidak sesuai dengan rumusan di dalam ketentuan Pasal 71 ayat 1 UU 10/16. Itu esensinya,” ujar Ali saat konferensi pers di Panti Marhaen, Kota Semarang, Selasa, 19 November 2024.

Ia menyebut, subyek hukum dalam Pasal 71 ayat 1 UU 10/16 jelas mengacu pada pejabat negara, pejabat daerah, ASN, kepala desa/lurah, dan TNI/Polri. Sementara, kata dia, rumusan Pasal 188 UU 1/15 menghilangkan pejabat daerah dan TNI/Polri sebagai subyek.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan