Ekbis

Bank Jateng Sosialisasikan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, Bentuknya Dana Sosial hingga Subsidi Kredit

×

Bank Jateng Sosialisasikan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, Bentuknya Dana Sosial hingga Subsidi Kredit

Sebarkan artikel ini
media gathering Bank Jateng
Jajaran Sekretaris Perusahaan Bank Jateng bersama awak media dalam media gathering di Semarang, belum lama ini. (Humas Bank Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau TJSL Bank Jateng menjadi wujud peran serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Selain itu guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat. Baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Jateng, Herry Nunggal Supriyadi memaparkan soal TJSL Bank Jateng tersebut ada dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 nomor 3.

Herry menyampaikan hal tersebut kepada awak media saat acara Gathering dengan Media Partner Bank Jateng di Tiga Surya Cafe & Eatery Semarang, belum lama ini. Ikut hadir dalam acara tersebut, jajaran Sekretaris Perusahaan Bank Jateng dan puluhan perwakilan media tersebut berlangsung hangat dan akrab.

BACA JUGA: Dukung Penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Bank Jateng Serahkan Bantuan Mobil Operasional untuk BPKPAD Sukoharjo

“Ada empat pilar pergerakan TJSL Bank Jateng. Pertama Dana Sosial, yaitu kemitraan, seperti modal kerja, capacity building. Selain itu, non kemitraan, seperti sosial kesehatan, pendidikan, seni budaya, dan cagar budaya,” katanya.

Selanjutnya yang kedua adalah Pemulihan Ekonomi Daerah (PED) dengan penyaluran bantuan dalam rangka pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi. Dalam hal ini bantuan yang Bank Jateng ke kabupaten/kota minimal Rp 1 miliar.

Berikutnya yang ketiga adalah Program Mitra Jateng 02 (PMJ02) dengan menyalurkan subsidi kredit milenial dan subsidi kredit lapak.

“Sedangkan yang keempat adalah penyaluran bantuan untuk Program Percepatan Penanganan Kemiskinan (PPPK). Besarnya bantuan ke kabupaten atau kota juga minimal Rp 1 miliar,” beber Herry.

BACA JUGA: Tangani Kemiskinan dan Stunting, Bank Jateng Cabang Cilacap Kucurkan Bantuan Dana CSR Rp969 Juta

Sementara untuk sasaran penyaluran TJSL Bank Jateng, yaitu masyarakat miskin di wilayah Provinsi Jawa Tengah, dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Baik perorangan maupun kelompok.

Selain itu, lanjut Herry, masyarakat rentan miskin di Jawa Tengah yang mendapatkan rekomendasi dari gubernur, dan bupati/walikota.

TJSL Bank Jateng capai Rp 321,3 miliar

Ia pun mencontohkan, beberapa program TJSL yang sudah berjalan. Salah satunya dalam hal penanganan stunting yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, baik kabupaten/kota maupun provinsi.

“Kita telah laksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan kepala puskesmas, kepala desa, programer gizi dan bidan desa. Kemudian mengadakan pelatihan bagi kader pendamping intervensi keluarga, serta launching pemberian makanan tambahan atau PMT lokal balita gizi kurang dan bumil KEK atau anemia,” ujar Herry.

BACA JUGA: Bank Jateng Tour de Borobudur Kenalkan Potensi Jawa Tengah Lewat Sport Tourism

Selain itu, juga ada penyaluran bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pada umumnya rumah tidak layak huni erat kaitannya dengan kemiskinan masyarakat.

“Dengan pola kemitraan dan non kemitraan dalam pengentasan kemiskinan, Bank Jateng selalu berkolaborasi dengan stakeholder, supaya penyaluran bantuan berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran. Dengan begitu semua dapat merasakan nilai manfaat secara bersama-sama. Sejak tahun 2006 total penyaluran TJSL Bank Jateng sebesar Rp 321,3 miliar,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Herry atas nama manajemen, mengucapkan terima kasih kepada media yang menjadi mitra. Ia menambahkan media selama ini telah membantu mengawal dan mempublikasikan program-program Bank Jateng kepada masyarakat.

“Kami juga terus menjalin kerjasama dan silaturahmi yang baik kepada semua media dalam meningkatkan kinerja Bank Jateng. Kami tidak anti kritik, namun tentunya dalam pemberitaan haruslah berimbang. Seperti telah diatur dalam kode etik jurnalistik,” imbuhnya. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp