SEMARANG, beritajateng.tv – Penanganan kasus bullying siswa MTs di Pati yang mengakibatkan korban kehilangan dua jari tangan kirinya masih terus berjalan. Polresta Pati menyatakan proses penyidikan terlaksana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ).
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, mengatakan setiap tahapan penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak korban maupun pelaku.
“Kami mengedepankan perlindungan terhadap anak sesuai Undang-Undang SPPA. Seluruh hak korban kami penuhi selama proses pemeriksaan,” ujar Kompol Dika.
Ia menjelaskan, kondisi korban saat ini masih dalam tahap pemulihan setelah mengalami luka serius akibat insiden tersebut. Selama proses hukum berlangsung, korban mendapat pendampingan dari berbagai pihak, mulai dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DP3AKB, pekerja sosial, orang tua, hingga penasihat hukum.
BACA JUGA: Waspada Main Media Sosial, Child Grooming dan Cyberbullying Jadi Ancaman Baru Anak Indonesia
Menurutnya, pendampingan tersebut agar proses penanganan perkara tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kondisi korban masih dalam pemulihan dan seluruh proses pendampingan kami lakukan bersama instansi terkait agar hak-hak korban tetap terlindungi,” jelasnya.
Restorative Justice Jadi Prioritas
Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, Kompol Dika menegaskan bahwa pendekatan tersebut memang menjadi prioritas dalam perkara yang melibatkan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang SPPA.
Meski demikian, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara otomatis. Restorative justice baru dapat diterapkan apabila seluruh pihak yang terlibat mencapai kesepakatan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Restorative justice merupakan mekanisme yang diprioritaskan dalam perkara anak. Namun terlaksana atau tidak, nantinya bergantung pada kedua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Polisi Amankan Barang Bukti
Di sisi lain, penyidik Polresta Pati telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan perundungan tersebut.
Sejumlah barang yang dugaan kuat berkaitan dengan peristiwa itu juga telah petugas amankan untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya pakaian yang korban kenakan saat kejadian serta pakaian milik terduga pelaku.
“Barang bukti sementara yang kami amankan berupa pakaian yang korban kenakan saat kejadian dan pakaian yang terduga pelaku kenakan. Saat ini masih kami data, teliti, dan selanjutnya akan ada penyitaan sesuai prosedur penyidikan,” terang Kompol Dika.
BACA JUGA: Keluarga Korban Keberatan Polisi Hanya Tetapkan Satu ABH dalam Kasus Dugaan Bullying SMP di Semarang
Kasus dugaan bullying ini menjadi perhatian publik setelah korban mengalami luka berat hingga dua jari tangan kirinya putus.
Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)





