SEMARANG, beritajateng.tv –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menemukan phantom billing atau klaim palsu di salah satu rumah sakit (RS) swasta di Kabupaten Magelang beberapa waktu lalu.
Adapun fasilitas kesehatan (faskes) itu adalah RS Padma Lalita di Kabupaten Magelang. Deputi Direksi Wilayah VI Jateng-DIY BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo menyebut, kasus itu sedang berproses di ranah hukum perdata. Pihaknya pun mengungkap tengah menunggu pengembalian dana dari RS terkait.
“Jadi saat ini memang belum ada pengembalian. Sehingga proses yang saat ini kami jalani adalah mengajukan gugatan perdata,” ujar Mulyo saat dihubungi, Rabu 14 Agustus 2024.
Kendati begitu, Mulyo mengaku RS Padma Lalita telah sepakat untuk mengembalikan dana. Proses itu pun, kata Mulyo, telah berjalan sejak lama.
“Namun tentunya kan sampai dengan saat ini belum ada realisasinya. Sehingga kita menempuh jalur yang itu tadi, gugatan secara perdata,” tegas Mulyo.
BACA JUGA: Dugaan Gelembungkan Klaim BPJS Kesehatan Capai Rp29 M, KPK Incar Satu Rumah Sakit di Jawa Tengah
Menurutnya, BPJS Kesehatan sudah memberikan tenggat waktu kepada RS Padma Lalita untuk menunaikan kewajibannya. Yaitu, kata Mulyo, semenjak tim pencegahan tingkat kabupaten menemukan kasus tersebut.
Bahkan, kata dia, RS Padma Lalita hingga saat ini belum mengembalikan dana sepeser pun.
Sebelumnya diberitakan, total dana yang harus RS Padma Lalita kembalikan sebesar Rp 29 miliar. Namun, Mulyo menyebut jumlah itu belum dapat ia pastikan karena sedang menunggu putusan pengadilan.
“Jadi itu perhitungan, itu kan juga sudah di lakukan uji petik ya waktu itu oleh KPK dan sebagainya. Berkisar itu lah (Rp 29 miliar). Tapi angka pastinya kan memang nanti harus di dalam keputusan ini ya, nanti di pengadilan seperti apa,” bebernya.
BACA JUGA: Biaya Cangkok Sumsum Tulang Tembus Rp350 Juta, Bisakah Pakai BPJS?
Terkait kemungkinan RS Padma Lalita pailit, Mulyo tak bisa memberikan keterangan pasti. Sebab, Mulyo mengaku tak tahu kondisi RS itu sejak penemuan kasus phantom billing.
“Tidak tahu, coba konfirmasi langsung ke RS. Pailit itu kan ditetapkan oleh pengadilan ya, kalau itu kami belum dapat informasi benar apa tidak itu (RS) dipailitkan apa tidak,” tandasnya.
Sebagai informasi, Salah satu rumah sakit (RS) di Jawa Tengah mengajukan klaim palsu ke BPJS sebesar Rp 29 miliar. Hal itu terungkap oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Elhamngto Zuhdan membenarkan temuan kasus tersebut saat beritajateng.tv konfirmasi, Sabtu 10 Agustus 2024. Dari hasil monitoring KPK dan BPJS, temuan itu terjadi tahun 2023 di Kabupaten Magelang.
“Iya ,di Kabupaten Magelang dan kebetulan waktu itu memang saat terjadi COVID-19. (RS tersebut) diindikasikan melakukan phantom billing (klaim palsu),” ujar Elham.
BACA JUGA: Anggap Tak Masuk Akal, Pengusaha Minta ASN dan TNI-Polri Jadi Kelinci Percobaan Program Tapera
Elham pun membenarkan penemuan tersebut di RS Padma Lalita Magelang.
“Iya di situ (RS Padma Lalita),” ujarnya.
Elham menjelaskan, RS itu melakukan klaim ke BPJS. Padahal, kata Elham, sesungguhnya tidak ada pelayanan yang diberikan kepada pasien di RS itu. Hal itu terjadi terus-menerus, hingga klaim ke BPJS mencapai puluhan miliar rupiah.
Tim Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) dan KPK menemukan hal tersebut saat melakukan monitoring rumah sakit dengan random sampling atau secara acak. (*)
Editor: Farah Nazila





